Beranda Pemerintahan Pansel Sebut Waktu Penyerahan Nama Calon Sekda Banten ke Presiden Tak Dibatasi

Pansel Sebut Waktu Penyerahan Nama Calon Sekda Banten ke Presiden Tak Dibatasi

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan.

SERANG – Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, EA Deni Hermawan memastikan tak ada batas waktu penyerahan tiga nama calon dari Gubernur Banten ke Presiden RI.

“Tidak ada batas waktu expired kang,” ujar Deni saat dihubungi lewat telepon, Rabu (11/6/2025).

Saat ditanya apakah Gubernur diperbolehkan memberikan catatan khusus, Deni meminta awak media untuk langsung mengkonfirmasi ke Gubernur Banten, Andra Soni.

“Bisa langsung ditanyakan ke beliau yah. Kita (Sekretariat Pansel) tugasnya hanya sampai tiga nama saja,” ucap Deni.

Saat ditanya terkait pengajuan calon Sekda harus satu nama atau ketiganya diajukan, Deni menjelaskan, secara mekanisme Gubernur Banten akan menyerahkan rekomendasi tiga nama ke Presiden lewat Mendagri.

“Mekanismenya ketiga nama itu nanti direkomendasikan Gubernur ke Presiden lewat Mendagri,” jelasnya.

Sebelumnya, Deni juga memastikan bahwa pada Rabu (11/6/2025) hari ini, tiga nama calon Sekda diserahkan ke Gubernur Banten.

“Siang ini (diserahkan). Tim (Sekretariat) sedang dalam perjalanan ke Jakarta. Karena beliau sedang ada giat di sana,” ucap Deni.

Seperti diberitakan, Pansel calon Sekda Provinsi Banten, Selasa (10/6/2025) kemarin baru saja menggelar pleno penentuan tiga nama yang akan direkomendasikan ke Gubernur Banten, Andra Soni.

Tiga nama itu yakni, Sekretaris DPRD Provinsi Banten yang juga Plh Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan, Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana dan Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti.

Sementara, dua kandidat lainnya yaitu Asda I Setda Pemprov Banten, Komarudin dan Kepala DP3AKKB Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina tidak masuk tiga besar.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Gilang Fattah