
TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tengah menyiapkan perubahan mekanisme pengelolaan infrastruktur skala lingkungan dengan melimpahkan sebagian kewenangan penanganan jalan lingkungan dan drainase kepada pemerintah kecamatan. Langkah tersebut disiapkan untuk mempercepat respons terhadap berbagai persoalan infrastruktur yang selama ini banyak dikeluhkan warga.
Rencana tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan teknis antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang bersama seluruh kecamatan. Selain menyangkut kewenangan, pembahasan juga mencakup aspek anggaran, sumber daya manusia (SDM), hingga mekanisme pelaksanaan di lapangan.
Kepala Bidang Perencanaan dan Teknis Kebinamargaan Dinas PUPR Kota Tangerang, Rusdy, mengatakan pelimpahan kewenangan ini diharapkan mampu memangkas rantai birokrasi sehingga penanganan kerusakan infrastruktur tidak lagi bergantung pada proses administrasi yang panjang.
Menurutnya, kerusakan jalan lingkungan, saluran air yang tersumbat, hingga turap yang jebol merupakan persoalan yang membutuhkan penanganan cepat karena langsung berdampak pada aktivitas masyarakat.
“Selama ini kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman wilayah atau kecamatan untuk membahas secara detail teknis pelimpahan kewenangan tersebut. Prinsipnya, ini menjadi solusi quick response terhadap berbagai persoalan infrastruktur berskala kecil yang sering dikeluhkan masyarakat,” kata Rusdy, Jumat (3/7/2026).
Dalam skema yang sedang disiapkan, tidak seluruh aset infrastruktur akan diserahkan pengelolaannya kepada kecamatan. Pemkot menetapkan kriteria tertentu agar pembagian tugas tetap jelas.
Untuk jalan lingkungan, kewenangan yang direncanakan dialihkan adalah ruas jalan dengan lebar di bawah dua meter yang umumnya berada di dalam kawasan permukiman. Sementara untuk drainase, yang akan dikelola kecamatan adalah saluran pembuangan air tersier dengan lebar penampang maksimal 40 sentimeter.
Rusdy menjelaskan, beberapa hari terakhir pembahasan bersama seluruh kecamatan telah dilakukan dan mendapat respons positif. Meski demikian, masih terdapat sejumlah aspek yang harus disepakati sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
“Respons dari kecamatan cukup baik. Namun memang masih ada beberapa hal yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut karena tidak hanya menyangkut pelimpahan kewenangan, tetapi juga pembagian anggaran dan kebutuhan sumber daya manusia ke depan,” ujarnya.
Pemkot Tangerang menilai pelimpahan kewenangan tersebut dapat membuat pemerintah kecamatan lebih leluasa menangani persoalan infrastruktur ringan tanpa harus menunggu proses penanganan dari dinas teknis di tingkat kota.
Selain mempercepat pelayanan, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan lingkungan. Dengan koordinasi yang lebih dekat antara warga dan pemerintah kecamatan, berbagai persoalan infrastruktur skala kecil diharapkan dapat ditangani lebih cepat sebelum berkembang menjadi kerusakan yang lebih besar.
Meski demikian, hingga kini Pemkot Tangerang belum menetapkan jadwal resmi penerapan kebijakan tersebut. Pemerintah masih mematangkan regulasi, pembagian kewenangan, serta kesiapan anggaran dan personel agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif di seluruh wilayah kecamatan.
Tim Redaksi