Beranda Pemerintahan Panggil Pengembang Perumahan BCA, DLH Cilegon : Izin Perusahaan Lengkap

Panggil Pengembang Perumahan BCA, DLH Cilegon : Izin Perusahaan Lengkap

CILEGON – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon memanggil PT Bahana Semesta Adinusantara selaku pengembang Perumahaan Cilegon Asri (BCA), Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon. Pemanggilan ini terkait banjir bandang di wilayah sekitar yang merusak lahan pertanian warga dan juga dugaan pencemaran lingkungan di wilayah sekitar pada Senin (18/2/2019) kemarin.

Dalam pertemuan itu PT Bahana Semesta Adinusantara memberikan klarifikasi terkait banjir bandang tersebut. “Di lokasi proyek kami itu tidak ada tanggul. Itu hanya saluran kecil irigasi pertanian warga yang tertutup aktivitas cut and fill. Kenapa itu bisa membesar?, itu karena airnya menumpuk dan debit airnya begitu besar, sehingga jebol,” ujarnya ditemui usai melakukan pertemuan di Kantor DLH Kota Cilegon, Selasa (19/2/2019).

Dia menyatakan, banjir bandang itu juga tidak berlangsung lama karena hanya air luapan saja. “Paling hanya lima menit karena airnya lewat begitu saja, mengalir begitu saja, airnya meluap terus hilang,” katanya.

Dia mengakui memang ada kerusakan lahan pertanian warga yang terkena banjir bandang tersebut. Namun demikian terkait ganti rugi pihaknya segera menyelesaikannya.

“Lahan pertanian warga itu juga akan kita bebaskan, namun karena ada tumpang tindih dan banyak berkepentingan maka lama pembebasan lahannya. Soal ganti ruginya, perhitungannya kita sudah bicarakan dengan pak lurah dan pihak lainnya,” ucapnya.

Sementara itu ditanya terkait perizinan dalam pengembangan perumahan di wilayah sekitar, dia mengklaim sudah melengkapi semua perizinan.

“Terkait perizinan sudah selesai, sudah aman dan lengkap. Luas perumahan yang akan nanti garap sekitar 85 hektar. Rencana akan dibangun sekitar 3.500 rumah,” ucapnya.

Sementara itu Kepala DLH Cilegon, Ujang Iing membenarkan bahwa PT Bahana Semesta Adinusantara selaku pengembang BCA sudah memiliki izin lengkap dan tak ada masalah. Padahal Iing sebelumnya menyatakan perusahaan tersebut tak memiliki izin.

Kata dia, pihak perusahaan telah memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Terkait adanya banjir lokal, setelah melakukan tinjuan ke lokasi dan memintai keterangan, ternyata banjir lokal itu akibat adanya hempasan air, itu akibat tertahan oleh kegiatan pengembang, dalam hal ini PT Bahana Semesta Adinusantara. Tadi usulan dari masyarakat dan lurah akan menyelesaikan permasalahan itu oleh pihak pengembang. Untuk menyelesaikan masalah ini, kita juga buatkan grup WA (WhatsApp-red). Jadi semua masalah ada di grup WA itu. Kita ingin permasalahan ini cepat selesai,” ucapnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniÂ