Beranda Bisnis Pandemi Covid-19, Perusahaan Tetap Wajib Bayar THR Karyawan

Pandemi Covid-19, Perusahaan Tetap Wajib Bayar THR Karyawan

Ilustrasi - foto istimewa kumparan.com

SERANG – Pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mengeluarkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan di tengah pandemi Covid-19. Dengan kata lain, perusahaan tetap wajib memberikan THR.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) terkait pembayaran THR telah ditertibkan. Inti dari surat itu tetap mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR pekerja atau buruh.

“Kalau perusahan melanggar ditindak, kalau enggak ya enggak usah ditindak,” kata Al Hamidi saat dihubungi melalui telepon, Senin (11/5/2020).

Al Hamidi menjelaskan, jika memang perusahaan merasa keberatan maka mereka diberi keringanan dalam metode pembayarannya. Misalnya, perusahaan bisa mencicil proses pembayaran dengan syarat ada kesepakatan terlebih dahulu dengan serikat pekerja atau buruh.

Begitu juga dengan pemberian THR yang dicampur dengan barang, hal itu diperkenankan. Syaratnya, nilai barang menjadi pengganti tidak boleh lebih dari 25 persen THR yang diterima pekerja atau buruh. Pun demikian dengan aturan lain, pengusaha bisa mengikuti atura dari SE Menaker yang telah diterbitkan.

“Boleh lah kalau dari surat ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan. Tetapi harus disepakati, dilaporkan ke kita. Berapa kali (pembayaran kalau dicicil) yang penting dia sepakat dulu. Kesepakatan itu dilaporkan ke kita supaya bisa terpantau,” katanya.

Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI/00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat ditujukan kepada seluruh gubernur se-Indonesia.

Terdapat empat poin utama dalam surat tersebut. Di poin pertama, gubernur harus memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan ke seluruh pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara di poin kedua SE menjelaskan terkait solusi jika perusahaan merasa keberatan membayar THR. Pertama, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan bisa dilakukan secara bertahap.

Kedua, bagi yang tidak mampu juga pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu yang telah disepakati. Lalu yang ketiga adalah soal waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.

Selanjut poin tiga, jika perusahaan mengambil kebijakan di poin maka perusahaan wajib melaporkannya ke dinas terkait. Poin terakhir, kesepakatan adanya waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarnya. Denda kepada buruh atau pekerja dibayarkan di 2020.

(Tra/Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini