Beranda Pemerintahan Pandemi Belum Mereda, Gubernur Kembali Perpanjang PSBB Banten Tahap III

Pandemi Belum Mereda, Gubernur Kembali Perpanjang PSBB Banten Tahap III

Gubernur Banten, Wahidin Halim - foto istimewa

SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) kembali mengeluarkan kebijakan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh Provinsi Banten. Hal itu karena masih ditemukannya kasus konfirmasi atau kasus positif Covid-19 setiap harinya.

Informasi yang dihimpun, perpanjangan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor: 443/Kep.267-HUK/2020 tentang Penetapan perpanjangan tahap Ketiga PSBB di Provinsi Banten. Hal itu dilakukan dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) selama satu bulan.

Perpanjangan PSBB Provinsi Banten terhitung mulai tanggal 20 November  hingga 19 Desember 2020. Dalam keputusan itu juga ditegaskan, PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dikatakan WH, alasan perpanjangan PSBB Provinsi Banten dilakukan sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh wilayah Provinsi Banten.

“Melalui keputusan ini pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten  melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” ujar WH, Kamis (19/11/2020).

Sementara itu untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota. Hal yang sama untuk waktu dimulai dan lamanya operasional check point atau tempat pemeriksaan di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/walikota.

Diketahui, seperti dilansir pada http://infocorona.bantenprov.go.id temuan kasus positif per 19 November 2020 mencapai 126 kasus dengan rincian 1.682 orang masih dirawat, 9.482 orang dinyatakan sembuh dan 349 meninggal.

(Mir/Red/SG)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini