PANDEGLANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) Kabupaten Pandeglang menetapkan status siaga darurat bencana di sejumlah kecamatan. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 300.2.1/Kep.437-Huk/2025.
Kepala BPBDPK Kabupaten Pandeglang, Riza Ahmad Kurniawan, mengatakan langkah ini diambil untuk mengantisipasi datangnya musim penghujan serta potensi bencana hidrometeorologi yang diperkirakan meningkat pada akhir tahun 2025.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
“Status siaga darurat ini diberlakukan mengingat adanya potensi ancaman yang sudah mengarah kepada bencana. Hal itu ditandai dengan peningkatan informasi melalui sistem-sistem peringatan dini yang ada. Situasi ini menjadi dasar kami dalam menentukan status siaga darurat, yang ditetapkan sejak bulan Agustus lalu,” ujar Riza, Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan, puncak musim hujan di Pandeglang diprediksi terjadi pada November hingga Desember 2025, di mana potensi cuaca ekstrem akan meningkat dan berpotensi menimbulkan bencana seperti banjir, tanah longsor, dan angin kencang.
“Potensi cuaca ekstrem memang ada karena kita memasuki puncak musim penghujan. Dalam masa peralihan ini, kondisi cuaca dan iklim tidak stabil. Kami terus melakukan pemantauan dan koordinasi. Apabila ancaman benar-benar terjadi, status akan kami tingkatkan menjadi tanggap darurat bencana,” jelasnya.
Riza juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam mitigasi bencana, dengan menjaga lingkungan dan mengenali kondisi geografis wilayah masing-masing.
“Langkah sederhana seperti menjaga kebersihan lingkungan di sekitar tempat tinggal sangat penting. Jangan biarkan sampah menumpuk karena bisa memicu banjir. Hal kecil ini memiliki manfaat besar dalam mengurangi risiko bencana,” tambahnya.
Penulis: Memed
Editor: Usman Temposo
 
                
