
SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten kembali menemukan sejumlah persoalan berulang dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah di Provinsi Banten.
Meski seluruh daerah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Kabupaten Pandeglang menjadi satu-satunya pemerintahan daerah yang menerima WTP dengan paragraf penekanan suatu hal.
Kepala BPK Banten, Firman Nurcahyadi mengungkapkan, lima persoalan utama yang masih muncul dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah kabupaten dan kota tahun anggaran 2025.
“Masalah yang masih berulang antara lain pengelolaan piutang PBB-P2 yang belum memadai sehingga database piutang belum sepenuhnya dapat diandalkan. Temuan ini terjadi di tiga pemerintah daerah,” kata Firman saat menyampaikan hasil pemeriksaan, Selasa (26/5/2026).
Selain itu, BPK menemukan ketidaksesuaian dalam belanja perjalanan dinas di tiga daerah. BPK juga mencatat persoalan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di tujuh pemerintah daerah.
BPK turut menyoroti lemahnya pencatatan, pengamanan, dan pemanfaatan aset tetap berupa tanah serta pengelolaan belanja modal gedung dan bangunan di enam daerah.
Pada sektor infrastruktur, BPK masih menemukan kekurangan volume pekerjaan serta keterlambatan proyek jalan, irigasi, dan jaringan yang belum dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan.
Meski mencatat berbagai temuan tersebut, BPK tetap memberikan opini WTP kepada tujuh pemerintah daerah, yakni Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, dan Kabupaten Lebak.
Sementara itu, Kabupaten Pandeglang menerima opini WTP dengan paragraf penekanan suatu hal.
“Untuk Kabupaten Pandeglang, kami memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan paragraf penekanan suatu hal,” tegas Firman.
Firman menjelaskan, BPK menilai kewajaran laporan keuangan berdasarkan empat aspek, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Menurutnya, jika auditor menemukan indikasi penyimpangan atau potensi kerugian negara maupun daerah selama pemeriksaan, BPK akan memperluas prosedur audit dan mengungkapkannya dalam laporan hasil pemeriksaan.
Saat dimintai tanggapan terkait opini tersebut, Bupati Pandeglang, Dewi Setiani memilih tidak memberikan komentar.
“Nggak, nanti aja ya sama deputi. Jangan saya,” ujar Dewi sebelum meninggalkan lokasi.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd