Beranda Pemerintahan Pancasila dan UUD 1945 Sudah Final, Tidak Boleh Diganggu Gugat

Pancasila dan UUD 1945 Sudah Final, Tidak Boleh Diganggu Gugat

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar - foto istimewa

KAB. TANGERANG – Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar menjadi inspektur upacara dalam peringatan Hari Kesaktian Pancasila tingkat Kabupaten Tangerang yang diselenggarakan di Lapangan Maulana Yudhanegara, Selasa(1/10/2019).

Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Inf Parada Warta N Tampubolon mengatakan, Pancasila dan UUD 1945 sudah final dan tidak boleh lagi diganggu gugat sebagai landasan dan falsafah yang mengatur dan mengikat kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila pun terbukti sangat ampuh sebagai pedoman kehidupan bersama, termasuk kehidupan dalam berpolitik. Tidak ada yang lain. Ideologi Pancasila dan UUD 1945 tidak perlu lagi diperdebatkan lagi. Itu sudah menjadi kesepakatan masyarakat Indonesia ketika negara ini didirikan.

“Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut adalah hasil dari penggalian karakter dan budaya masyarakat Indonesia. Sejarah kesaktian Pancasila adalah sejarah yang sangat berharga bagi bangsa ini,” tutur Dandim melalui siaran tertulis.

Dandim menambahkan, berbagai peristiwa yang pernah terjadi semenjak proklamasi 17 Agustus 1945 hingga saat ini, yang pada akhirnya tidak menggoyahkan Pancasila sebagai dasar negara merupakan hal yang disebut sebagai kesaktian pancasila

Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Apel Kesaktian Pancasila tingkat Kabupaten Tangerang 2019 berjalan dengan baik dan lancar.

“Kami tentu saja forkompinda Kabupaten Tangerang senantiasa memberikan yang terbaik bagi negara kesatuan Republik Indonesia. Dihari kesaktian Pancasila ini kita harapkan semangat nasionalis kita semakin menguat, terlebih akhir-akhir ini banyak sekali hal yang membut rasa nasionalis kita teruji,” kata Zaki.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News