Beranda Uncategorized Paman di Serang Diduga Cabuli Keponakan yang Masih Balita

Paman di Serang Diduga Cabuli Keponakan yang Masih Balita

Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten memeriksa ULS (tengah) terkait dugaan pencabulan terhadap keponakannya. (Audindra/bantennews)

SERANG – Polda Banten menetapkan pria berinisial ULS ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan keponakannya yang berusia 3,5 tahun. Diketahui, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang sekitar bulan Agustus 2025.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Irene Missy mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya pada, Kamis (11/9/2025) lalu.

“Diamankan di rumah tersangka yang beralamat di daerah Pontang,” kata Irene saat dihubungi, Senin (22/9/2025).

Irene menuturkan, peristiwa pencabulan itu terungkap setelah korban mengeluh sakit di area kemaluannya kepada sang ibu. Setelah itu korban dibawa ke klinik terdekat untuk diperiksa.

“Dokter klinik tersebut menjelaskan bahwa adanya luka robek,” ujarnya.

Ibu korban kemudian menanyakan kepada korban siapa yang melakukan perbuatan itu kepada dirinya. Korban lalu menyebut pamannya, ULS, sebagai pelaku.

Ibu korban kemudian melakukan visum di RS Bhayangkara dan melaporkan perbuatan ULS ke Polda Banten.

ULS kini ditahan sementara di Rutan Mapolda Banten. Ia disangkakan melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd