Beranda Hukum Paman dan Keponakan Kompak Jambret HP Bocah di Serang

Paman dan Keponakan Kompak Jambret HP Bocah di Serang

Dua tersangka penjambretan telpon seluler di Kota Serang dijebloskan ke penjara. (Ist)

SERANG – Anggota Polsek Serang menangkap Ade Rahmana (29), pelaku penjambretan ponsel di Perumahan Taman Banten Lestari (TBL), blok E18 A no 27, Kota Serang, pada 6 Agustus 2019 lalu.

Pria asal Kampung Kedaung, Desa Unyur, Kota Serang, ditangkap di rumahnya di Kampung kedaung, Rabu (18/9/2019). Bersama sang paman PD, Ade menjambret ponsel milik Husna Sabila (8) sekira pukul 14.30 WIB di depan rumah korban.

“Pelaku ini merupakan residivis pencuri handphone. Desember 2108 lalu sudah sempat bebas. Sekarang ini sudah kembali melakukan kejahatan perampasan sebanyak dua kali,” kata
Kapolsek Serang Kompol Hadi Sucipto yang didampingi Kanitreskrim Polsek Serang Ipda Juwandi, Kamis (19/9/2019).

Menurut Kapolsek, modus yang digunakan pelaku untuk menjambret ponsel adalah dengan berkeliling mencari sasaran anak yang sedang bermain ponsel.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan Ade, Ia sudah merencanakan niat jahatnya dari rumah dan berinisiatif mengajak pamannya untuk mencari anak kecil yang tengah bermain ponsel, untuk kemudian dirampasnya. “Muter aja yuk Mang,” kata Ade, seraya mengatakan bahwa Ia dan pamannya tengah sama – sama butuh uang.

“Kita pilih anak kecil karena gampang ngambilnya dan enggak ngelawan,” kata Ade. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini