Beranda Hukum Paksa Bocah Pegang Kelamin, Penjaga Warung di Cisauk Ditangkap Polisi

Paksa Bocah Pegang Kelamin, Penjaga Warung di Cisauk Ditangkap Polisi

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

TANGSEL – CR, bocah berumur 6 tahun harus merasakan trauma setelah mendapatkan tindakan asusila. Korban dipaksa memegang alat kelamin seorang penjaga warung sembako di Kampung Sari Mulya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolsek Cisauk, AKP Fajar Hafidulhaq mengatakan, peristiwa tersebut terjadk pada Kamis 4 Maret 2021 pukul 8.30 WIB.

“Saat itu korban kewarung sembako tersebut dengan maksud untuk membeli air mineral. Namun selanjutnya korban disuruh oleh tersangka untuk masuk ke dalam warung,” ujar Fajar, Jumat (5/3/2021).

Setelah itu, lanjut Fajar, tersangka yang merupakan penjaga warung membuka resletingnya dan mengeluarkan alat kelaminnya. Parahnya, tersangka menyuruh korban untuk memegang kelaminnya itu.

“Setelah kemaluan korban dipegang, selanjutnya korban lari ketakutan pulang kerumahnya dan memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban,” terang Fajar.

Sekitar jam 12.00 WIB pelaku ditangkap Unit Reskrim Cisauk. Saat ini perkara tersebut dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Cisauk dan tersangka menjalani penahanan.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini