Beranda Hukum Pakar: Pemberhentian Sekda Cilegon Tak Bisa Sembarangan

Pakar: Pemberhentian Sekda Cilegon Tak Bisa Sembarangan

Sidang gugatam perdata SK pemberhentian Sekda Cilegon di PTUN Serang. (Rasyid/bantennews)

SERANG — Sidang gugatan perdata Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cilegon soal pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda), Maman Mauludin, terus berlanjut di PTUN Serang, Senin (27/4/2026).

Pakar hukum tata negara dari Untirta, Firdaus menegaskan, pemerintah wajib tunduk pada aturan hukum dalam mencopot pejabat.

Firdaus menyampaikan, langsung di hadapan majelis hakim bahwa setiap pemberhentian pejabat harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

“Pemberhentian tidak boleh dilakukan sembarangan karena menyangkut hak jabatan seseorang,” tegasnya.

Gugatan ini menguji Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM Tahun 2025 tertanggal 1 Desember 2025.

Tim kuasa hukum penggugat, yakni Dadang Handayani, Haerudin, dan Muhamad Abnas, hadir bersama Maman Mauludin. Pihak Wali Kota Cilegon hadir melalui kuasa hukum.

Firdaus menjelaskan, pejabat dapat berhenti dari jabatan hanya dalam kondisi tertentu, seperti mengundurkan diri, melakukan pelanggaran berat, terlibat pidana, atau meninggal dunia. Ia menilai tindakan di luar ketentuan itu berpotensi melanggar hukum.

Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan jika pemberhentian tidak mengikuti prosedur. Ia merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan sebagai rujukan utama.

“Negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang, meskipun atas nama kepentingan umum,” ujarnya.

Firdaus menambahkan, pengisian jabatan hanya bisa dilakukan jika terjadi kekosongan yang sah. Jika tidak, keputusan tersebut bisa memicu sengketa hukum.

“Hukum harus melindungi hak dan kehormatan warga negara,” tegasnya.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd