Beranda Hukum Pakar Hukum Untirta Sarankan Pemprov Banten Gugat Sertifikat HGB Modern Cikande ke...

Pakar Hukum Untirta Sarankan Pemprov Banten Gugat Sertifikat HGB Modern Cikande ke PTUN

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Firdaus saat diwawancarai di kedaiamannya, Sabtu (2/5/2026). (Audindra/bantennews)

SERANG-Polemik terkait Situ Ranca Gede antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan PT Modern Industrial Estate atau Modern Cikande masih terus berlanjut meskipun Pemprov Banten sudah memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi di pengadilan tata usaha negara.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Firdaus menjelaskan bahwa putusan kasasi yang memenangkan Pemprov Banten memperkuat klaim bahwa Situ Ranca Gede adalah aset sah milik daerah. Namun, dia mengingatkan bahwa keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki perusahaan harus tetap dipertimbangkan.

Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang atas tanah yang diduga merupakan bagian dari Situ Ranca Gede, dan selama belum dibatalkan, sertifikat ini tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Modern Cikande juga kalau memang dipastikan punya HGB atas situ itu, kita tidak bisa langsung menabrakkan head to head antara keputusan pengadilan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN, karena dua-duanya punya kekuatan hukum mengikat,” kata Firdaus saat ditemui BantenNews.co.id di kediamannya, Sabtu (2/5/2026).

Ia menjelaskan prinsip praduga rechtmatig dalam hukum tata usaha negara, yang menyatakan bahwa setiap keputusan dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak berwenang. Dengan demikian, sertifikat HGB yang dimiliki pihak perusahaan saat ini tetap sah.

Firdaus menyarankan Pemprov Banten untuk mengajukan langkah hukum lebih lanjut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji keabsahan sertifikat tersebut. “Supaya ada kepastian hukum, alangkah bagusnya provinsi menggugat lagi ke PTUN terkait sertifikat HGB ini, supaya betul-betul punya dasar untuk mengeksekusi,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini sangat penting karena ada dua produk hukum yang sama-sama sah: Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 95 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah yang telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung, dan sertifikat HGB yang dikeluarkan oleh BPN.

Baca Juga :  Launching PPDB Tahun 2024, Pemprov Banten Terus Meningkatkan Layanan Kepada Masyarakat

Firdaus juga menekankan bahwa gugatan antara lembaga negara terhadap lembaga negara lain dalam perkara pertanahan bukanlah hal yang baru. “Iya, boleh ada banyak kasus soal sertifikat tanah itu bukan hanya satu dua kasus dan saya bisa memberi pendapat di situ jadi boleh bisa,” ujarnya,”

Dia menegaskan bahwa jalur yang tepat untuk membatalkan sertifikat adalah melalui PTUN, bukan melalui peradilan perdata. Dalam peradilan perdata, pembuktian bersifat formil, di mana sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN merupakan alat bukti otentik. Pengadilan perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, meskipun dapat menilai keabsahannya jika terbukti palsu.

Jika sertifikat HGB yang dimiliki PT Modern Cikande diterbitkan oleh BPN, maka menurut Firdaus, sertifikat tersebut sah hingga dibatalkan oleh lembaga yang berwenang, yaitu BPN atau PTUN.

“Kalau disebutkan (sertifikat HGB) palsu rasa-rasanya susah karena dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang (BPN) kan berarti kekuatan mengikatnya formal itu sehingga akan dikuatkan kepemilikannya,” ucapnya.

Firdaus menyarankan agar status hak atas Situ Ranca Gede dapat dipastikan dengan menggugat sertifikat HGB PT Modern Industrial Estate yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Serang melalui PTUN.

Sementara itu, meskipun ada putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), eksekusinya tidak bisa dilakukan selama sertifikat HGB masih berlaku atau belum dicabut oleh pihak berwenang.

“Tidak bisa seketika, karena yang mengeluarkan sertifikat itu juga lembaga negara yang berwenang. Jadi harus diuji lagi dengan menjadikan putusan MA sebagai alat bukti,” ucapnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi