Beranda Hukum Pakar Forensik Soroti Kejanggalan Penetapan Pelaku Pembunuhan Anak di Rumah Mewah BBS...

Pakar Forensik Soroti Kejanggalan Penetapan Pelaku Pembunuhan Anak di Rumah Mewah BBS III Cilegon

Peristiwa perampokan disertai pembunuhan dilaporkan terjadi di sebuah rumah warga di Perumahan Bukit Baja Sejahtera (BBS) III, Kota Cilegon, Selasa (16/12/2025).

CILEGON – Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, mempertanyakan dasar penetapan seorang terduga pelaku pencurian sebagai pelaku pembunuhan anak di sebuah rumah mewah di Komplek Bukit Baja Sejahtera (BBS) III, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon.

Reza menyoroti adanya perbedaan motif kejahatan dalam dua peristiwa yang dikaitkan dengan satu orang terduga pelaku. Dalam kasus pembunuhan anak, diketahui tidak ada barang berharga yang hilang dari lokasi kejadian. Sementara itu, terduga pelaku justru ditangkap polisi saat sedang melakukan aksi pencurian di rumah anggota DPRD Kota Cilegon.

“Ini menimbulkan pertanyaan serius. Apakah benar pelaku yang sama memiliki dua motif kejahatan yang sangat berbeda? Atau justru pelaku pencurian bukanlah pelaku pembunuhan?” ujar Reza dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (4/1/2026).

Menurut Reza, pembunuhan yang terjadi pada 16 Desember 2025 tersebut dilakukan dengan tingkat kekerasan ekstrem, ditandai dengan puluhan luka tusuk dan lebam pada korban. Kondisi ini, kata dia, secara psikologis berpotensi menimbulkan ketakutan atau trauma mendalam pada pelaku, yang lazimnya membuat pelaku memilih bersembunyi atau mengisolasi diri.

“Dalam konteks psikologi forensik, cukup mencengangkan bila seseorang dengan pengalaman kekerasan seekstrem itu kembali melakukan kejahatan terbuka seperti pencurian hanya dalam waktu dua pekan. Ini menimbulkan pertanyaan: apakah pelaku sangat tidak stabil, atau justru sangat profesional?” katanya.

Reza juga menyoroti kecepatan pihak kepolisian dalam mengumumkan bahwa pelaku pencurian adalah pelaku pembunuhan. Ia menduga kesimpulan tersebut bersumber dari pengakuan awal terduga pelaku saat diinterogasi.

Padahal, hingga kini belum ada informasi publik terkait pembuktian ilmiah yang menguatkan keterkaitan kedua kasus tersebut. Reza menyebut belum adanya rilis mengenai kecocokan DNA, sidik jari, rekaman CCTV, maupun deskripsi saksi yang dapat menghubungkan pelaku pencurian dengan peristiwa pembunuhan.

Baca Juga :  Personel Polsek Balaraja Giat Antisipasi Aksi Kejahatan di Wilayah Hukum

“Pengakuan semata tidak cukup. Apalagi jika pengakuan itu muncul dalam kondisi psikologis tertekan, shock, atau bahkan di bawah cecaran pertanyaan intensif sesaat setelah penangkapan,” tegasnya.

Ia mengingatkan adanya risiko coerced false confession, yakni pengakuan palsu yang muncul akibat tekanan fisik maupun psikologis dalam proses pemeriksaan awal.

“Jika seseorang berada dalam kondisi mental rapuh, lalu dicecar banyak pertanyaan—apalagi disertai kekerasan atau pertanyaan yang mengarahkan—maka peluang munculnya pengakuan palsu menjadi sangat terbuka,” jelas Reza.

Meski demikian, Reza menegaskan dirinya mendukung penuh upaya kepolisian dalam mengungkap kedua kasus pidana tersebut. Namun ia mengingatkan agar proses hukum tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan prosedur hukum yang berlaku.

“Walaupun sudah terlanjur diumumkan ke publik, polisi tetap wajib menghadirkan minimal dua alat bukti yang sah. Rekayasa cerita, penanaman bukti, atau penyalahgunaan wewenang harus dihindari,” katanya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara proporsional, objektif, dan transparan agar kebenaran material dalam dua peristiwa pidana tersebut benar-benar terungkap.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar menetapkan tersangka, tetapi memastikan keadilan ditegakkan sesuai fakta dan hukum,” pungkas Reza.

Penuls: Usman Temposo
Editor: Wahyudin