TANGERANG – Personel Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Serang Korlantas Polri menangkap seorang pengemudi mobil Honda Freed. Penangkapan ini sempat diwarnai aksi kejar-kejaran petugas dengan pengendara di Jalan Tol Tangerang-Merak arah Jakarta.
Kepala Induk PJR Serang Kompol Wiratno mengatakan ketika itu petugas mencurigai mobil yang dikendarai pelaku memakai plat nomor dinas Polri 2402-07 dan sebuah lampu rotator yang menyala. Polisipun berusaha mengejar pengendara yang diketahui bernama Marcellus Aditya Tanaya (19) warga Jakarta Utara tersebut.
“Saat itu petugas yang sedang berpatroli di sekitar KM 40 B arah Jakarta mendapati kendaraan Honda Freed yang janggal dan mencurigakan dengan menggunakan rotator dan nopol Dinas Kepolisian,” jelas Wiratno kepada BantenNews.co.id, Selasa (25/4/2023).
Wiratno menambahkan aksi kejar-kejaran terjadi lantaran pihak pelaku mengabaikan petugas yang sempat berusaha mengejar dan menghentikannya. Pengemudi justru tetap tancap gas hingga akhirnya berhasil dihentikan oleh pihaknya di Exit Gerbang Tol Cikupa arah Jakarta sebelum melakukan transaksi pembayaran tol.
“Setelah dikejar dan diberhentikan tetap melaju dan terjadilah kejar-kejaran,” tambahnya.
Usai berhasil dihentikan, Marcellus mengaku dirinya sebagai polisi. Namun ketika petugas mempertanyakan Kartu Tanda Anggota (KTA), dirinya tidak bisa menunjukkannya. Ia juga menyebutkan aksi itu dilakukannya untuk memperlancar perjalanannya.
“(Pakai rotator-red) Ya supaya lebih cepat di jalan, (pakai plat kedinasan-red) alasan sama,” ucap Marcellus.
Marcellus bersama mobilnya diamankan ke Kantor Induk PJR Serang. Petugas juga mencopot rotator dan nopol Dinas Polri palsu yang digunakan oleh pemuda tersebut.
Pemuda ini juga mengaku dirinya sengaja memakai rotator serta nopol Dinas Polri gadungan dikarenakan masukan temannya yang mengaku sebagai anggota dan Marcellus menyebutkan baru sekali tertangkap oleh polisi atas perbuatannya.
“Ya karena teman saya anggota aktanya enggak apa-apa bisa diurus. Saya cuma pakai mobil saya sama dipakai sopir,” kata Marcellus.
Kini polisi telah memberikan sanksi tilang dan tindak pidana penggunaan wewenang yang bukan haknya kepada Marcellus. Kasus ini selanjutnya diserahkan kepada Reskrim Polda Banten untuk ditindaklanjuti. (Nin/Red)