LEBAK – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak mencatat kinerja positif dalam penerimaan Pajak Daerah.
Berdasarkan data yang diterima Bantennews.co.id dari Bapenda Lebak, per tanggal 13 September 2026, dari target Rp 250.350.758.300.00 sudah terealisasi sebesar Rp 157.133.259.979.00 atau 62,77 persen.
Capaian ini menunjukkan tren yang terus membaik menjelang akhir tahun anggaran 2026, dengan beberapa sektor pajak keunggulan yang menjadi penopang utama pendapatan.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak, Rully Edwaard, S.Sos., M.Si mengatakan, pihaknya terus mengoptimalkan penerimaan dari 13 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten.
“Alhamdulillah sampai 13 September 2026 realisasi kita sudah 62, 77 persen. Kita optimis hingga Desember nanti bisa mencapai target, bahkan melampauinya dengan berbagai strategi intensifikasi dan ekstensifikasi yang kita lakukan,” kata Rully kepada Bantennews, Rabu (16/9/2026).
Dikatakan Rully, berdasarkan daftar rekapitulasi target dan realisasi pajak daerah, sektor yang paling menonjol adalah PBJT Hotel, yang menjadi penopang pendapatan pajak daerah.
“Derita target Rp 529.000.000.00, terealisasi sebesar Rp 585.520.015.00 atau 110,68 persen, melebihi target sebesar Rp 56,5 juta. Ini menunjukkan geliat pariwisata dan hunian di Lebak terus mengalami peningkatan,” ungkapnya.
Sementara itu, 3 penyumbang terbesar secara nominal adalah, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang terealisasi sebesar Rp 34,29 miliar dari target Rp 41,5 miliar atau 82,65 persen. Kemudian, option BBNKB yang terealisasi Rp 29,13 miliar dari target Rp 34,31 miliar atau 84,90 persen, dan opsen PKB yang terealisasi sebesar Rp 25,77 miliar dari target Rp 40,05 miliar atau 64,33 persen.
“Sementara untuk pajak lainnya seperti pajak air tanah juga cukup tinggi mencapai 86,30 persen dengan realisasi Rp 792,26 juta dan pajak reklame 68,08 persen,” ujarnya.
Rully mengakui, ada beberapa jenis pajak yang masih memerlukan upaya ekstra, diantaranya seperti PBB-P2 yang baru terealisasi sebesar Rp 13,75 miliar atau 42,33 persen dan BPHTB – pemindahan hak kebesaran Rp 20,09 miliar atau 41,87 persen.
“PBB-P2 dan BPHTB ini memang porsinya besar. Kami terus melakukan door to door, kerjasama dengan kecamatan dan desa, serta memanfaatkan program pemutihan dan jemput bola agar masyarakat lebih mudah melakukan pembayaran,” terangnya.
Menurut Rully, pajak berbasis jasa seperti PBJT Restoran, pajak parkir dan pajak penerangan jalan dari sumber lain juga terus digenjot atau ditingkatkan.
“PBJT Restoran saat ini baru 61,36 persen, pajak parkir baru mencapai 60,01 persen dan pajak penerangan jalan dari sumber lain baru mencapai 62,60 persen,” ungkapnya.
Lebih lanjut Rully mengajak kepada seluruh wajib pajak di Kabupaten Lebak untuk taat membayar pajak tepat waktu. Karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Lebak.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Lebak, mari kita berkontribusi untuk pembangunan Lebak. Ajak Anda adalah untuk Lebak. Oleh karena itu kami terus membuka layanan kemudahan pembayaran, baik di kantor maupun secara online,” tandasnya.
Advertorial
