Beranda Bisnis PAD Tidak Sebanding dengan Penarikan Nasabah, Bank Banten Gagal Likuiditas Hingga Rp1,75...

PAD Tidak Sebanding dengan Penarikan Nasabah, Bank Banten Gagal Likuiditas Hingga Rp1,75 T

Ilustrasi - foto istimewa boombastis.com

SERANG – PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten atau Bank Banten terancam mengalami kejutan likuiditas hingga Rp1,75 triliun.

Hal itu akibat dari penarikan dana nasabah yang tidak sebanding dengan Penerimaan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak dan juga realokasi dana transfer dari pusat ke daerah yang masuk ke Bank Banten.

Informasi yang dihimpun, berdasarkan draf resmi yang diberikan Bank Banten kepada Komisi III DPRD Banten, sejak Januari 2020 hingga 16 April 2020 penarikan dana nasabah berupa deposito sebesar Rp 611 miliar atau 10,81 persen dari rata-rata dana pihak ketiga (DPK). Dimana kondisi tersebut dapat terbebani dengan menurunnya Penerimaan Asli Daerah (PAD), khususnya yang bersumber dari pajak dan juga realokasi dana transfer pusat ke daerah yang mengalami penyesuaian dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Dengan menurunnya kemampuan likuiditas serta rencana realisasi pemberian dana jaring pengaman sosial (Social Safety Net ) oleh Pemeritah Provinsi (Pemprov) Banten, Bank Banten Berpotensi mengalami kejutan likuiditas hingga Rp1,75 triliun dan berpotensi mengancam kelangsungan Bank.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten,  Ade Hidayat mempertanyakan kepatuhan Gubernur terhadap amanah yang telah disepakati sebelumnya.

“Apakah Gubermur sudah menjalankan amanah atau belum? Dengan memindahkan rekening kas umum derah (RKUD) dan meminjam uang ke bank BJB,” ujar Ade kepada BantenNews.co.id, Minggu (10/5/2020).

Seharusnya, kata Ade,  hadirnya Bank Banten atas kebijakan yang telah disepakati bersama, oleh karena itu pihak eksekutif dan legislatif, kata, Politisi Partai Gerindra itu harus menaati bersama.

“Bank Banten ada atas kebijakan, itu amanah. Harus diurus kalau sekarang kondisinya begini, kalau RKUD pindah ke BJB kemudikan Pemprov pinjam Rp800 miliar kita yang di dewan enggak boleh berhenti melakukan kontrol,” katanya.

Dirinya juga mengajak seluruh anggota dewan mengambil sikap bersama atas langkah yang dilakukan eksekutif terhadap Bank Banten yang selama ini menjadi kebanggaan masyarkat Banten.

“Nah ini kan keputusan lembaga, tidak ditarik menjadi penangan perseorangan, harus lembaga yang menyebutkan. DPRD harus buka mata, lihat bahwa ini harus berproses, baru kemudian secara lembaga mengambil keputusan,” katanya.

DPRD Banten, lanjutnya, harus segera mengambil keputusan. Karena hingga kini, lembaga legislatif tersebut belum mengambil langkah-langkah strategis.

“Belum ada jalan ke arah sana. Komisi III harusnya melakukan inisiasi ini, dan sudah kita serahkan ke Ketua DPRD, pimpinan sudah tahu tergantung pimpinan sekarang,” ungkapnya.

Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Banten yang juga kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi  Banten, Rina Dwiyanti mengatakan, pemindah RKUD ke Bank BJB atas Peraturan Pemeritah (PP) 12 tahun 2019.

“Atas perintah aturan, PP 12 tahun 2019 menempatkan RKUD pada Bank yang sehat,” singkatnya.

(Tra/Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini