Beranda Peristiwa Pabrik yang Dikeluhkan Warga Lebak Ternyata Memproduksi Terasi

Pabrik yang Dikeluhkan Warga Lebak Ternyata Memproduksi Terasi

Warga menunjukkan tanah area perkebunan yang longsor akibat gorong-gorong pembuangan limbah. (Fotografer: Ali/Bantennews.co.id)

LEBAK – PD Limun Disco yang memproduksi terasi di Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, diduga beroperasi secara ilegal. Pabrik terasi yang limbahnya sempat dikeluhkan warga Kampung Bojongkapunah, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak diduga tidak mengantongi izin dalam menjalankan usahanya.

“Waduh nggak terpantau kalau di PD Limun Disco ada pergantian usaha dari sirup menjadi terasi. Kalau gak ngasih tahu berarti produksi secara ilegal,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Nana Sunjana kepada BantenNews.co.id, Jumat (3/8/2018).

Nana mengakui, PD Limun Disco tidak termonitor pihaknya. Hal itu terjadi karena jumlah yang diawasi lebih dari 700 kegiatan usaha sementara jumlah SDM terbatas.

“Sehingga tadi itu adanya pergantian produk sirup ke terasi menjadi tidak tahu. Ketika kita dikasih tahu oleh media maupun warga tentunya mengucapkan terima kasih,” katanya.

Terkait dengan PD Limun Disco, pihaknya akan memerintahkan bidang penegakkan turun ke lapangan. Melakukan kroscek limbah dan juga perizinan amdalnya. “Apalagi ini sampai ada peralihan produksi. Harus lah mengajukan izin baru dan yang sudah lama juga dilakukan evaluasi secara berkala,” katanya.

Hingga berit ini diturunkan, wartawan masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak PD Limun Disko. Wartawan yang datang ke PD Limun Disko disarankan petugas sekuriti untuk langsung bertemu pada Minggu (5/8/2018).(Tra/Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini