Beranda Hukum Pabrik Obat Sirop Anak di Cikande Digerebek BPOM dan Bareskrim

Pabrik Obat Sirop Anak di Cikande Digerebek BPOM dan Bareskrim

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito. (Wahyu/Bantennews.co.id)

SERANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bareskrim Polri menggerebek produsen obat PT Yarindo Farmatama Jalan Modern Industri IV, Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Penggerebekan produsen obat sirop anak itu karena menemukan beberapa jenis obat sirop yang mengandung dua zat berbahaya yakni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menyatakan ada dua merek obat yang diduga mengandung zat berbahaya yakni obat batuk dan flu merek Flurin Dmp sirop ukuran 60 ml. “PT Yarindo dapat bahan baku dari satu perusahaan Do Chemical di Thailand,” ujarnya, Senin (31/10/2022).

Ia mengakui BPOM kesulitan mengawasi penggunaan EG dan DEG di tingkat industrial. “Tapi tidak semua industri yah, mereka menggunakan pelarut (obat) namun ada yang aman,” ujarnya.

Penggunaan pelarut obat sendiri dikatakan Penny adalah hal yang biasa bahkan di dunia medis internasional.

Mengnai produk lain yang juga dinyatakan mengandung zat EG dan DEG di atas ambang batas yakni UNI Babys dan Afifarma. BPOM sendiri selama ini tidak melakukan pengawasan per produk. “Kita tidak mengawasi produk karena di standar belum ada, melainkan hanya komposisi pencemar di produk jadi,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, Penny menduka terjadi tindak pidana mengacu pada UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Legal Manager PT Yarindo Farmatama, Vitalis Jebarus menyayangkan tindakkan BPOM dan Bareskrim yang langsung melakukan penggerebekan di kantornya. Selama ini, ia menilai perusahannya sudah mengikuti prosedur yang ada di BPOM.

“Kami juga bingung, kita tidak pernah membeli bahan etilen itu. Tidak ada perubahan komposisi obat. Hanya supplier yang kita ganti dari Jepang ke Thailand,” kata Vitalis.

Selama ini, pihaknya mengaku sudah tiga kali daftar ulang produk kepada BPOM. “Kalau kami salah, katakanlah begitu, kenapa NIE (Nomor Izin Edar) kami itu keluar (dari BPOM) tahun 2022 sampai 2025. Itu artinya BPOM sendiri yang mengeluarkan izin edar,” katanya.

Di sisi lain, ia mengklaim dari 102 list obar sirop tercemar EG dan DEG yang dikeluarkan Kemenkes RI tidak terdapat Flurin produk PT Yarindo Farmatama. (You/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini