
JAKARTA – Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI bersama pemerintah membatasi penggunaan pekerja alih daya atau outsourcing.
Pekerja outsourcing hanya diperbolehkan untuk mengerjakan kegiatan penunjang dan bukan pekerjaan utama perusahaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan pembatasan tersebut menjadi salah satu perubahan yang dinilai memberikan perlindungan lebih besar kepada pekerja alih daya.
“Jadi sekarang di dalam undang-undang yang baru itu pekerja alih daya, ya ini adalah konsep yang KSPI ajukan dan diterima dan diputuskan oleh Panja, pekerja alih daya hanya boleh untuk kegiatan penunjang. Itu prinsip. Yang bukan core business,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).
Said menjelaskan, kegiatan penunjang merupakan pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan utama perusahaan. Ia mencontohkan pekerjaan katering di pabrik televisi serta petugas keamanan di pabrik mobil.
“Misal, pabrik TV, tapi ada katering. Kan katering tidak ada hubungannya dengan pabrik TV. Maka katering boleh sebagai kegiatan penunjang. Misal pabrik mobil, ada satpam di depannya, di gerbangnya, kan tidak ada hubungan dengan proses pembuatan mobil. Nah itu disebut kegiatan penunjang,” ujarnya.
Dalam aturan baru tersebut, Said menyebut hanya ada empat jenis pekerjaan yang dapat menggunakan pekerja outsourcing di perusahaan swasta. Keempatnya yakni katering atau penyedia makanan, keamanan, kebersihan, dan pengemudi.
“Oleh karena itu, di dalam pasal pekerja alih daya atau outsourcing, hanya ada empat jenis pekerjaan. Hanya boleh empat jenis pekerjaan. Yaitu kegiatan penunjang katering makanan, kegiatan penunjang security keamanan, yang ketiga kegiatan penunjang cleaning service kebersihan, dan kegiatan penunjang driver atau supir,” jelasnya.
Menurut Said, pembatasan tersebut berbeda dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang dinilai memberikan ruang lebih luas bagi perusahaan untuk menggunakan pekerja alih daya.
Ia menilai, pembatasan penggunaan outsourcing penting karena pekerja alih daya selama ini dinilai memiliki posisi yang lebih rentan dibandingkan pekerja tetap.
“Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pekerja alih daya atau kita kenal dengan istilah outsourcing, itu bebas. Mau pekerjaan apa saja bebas. Jadi enggak ada batas penggunaan pekerja alih daya,” tutur Said.
Selain membatasi jenis pekerjaan, UU baru juga mengatur ketentuan khusus bagi kegiatan penunjang di sektor pertambangan dan perminyakan serta perusahaan milik negara.
Said mengatakan perusahaan pertambangan dan perminyakan serta BUMN yang menggunakan pekerja alih daya wajib membentuk anak perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT).
“Badan Usaha Milik Negara dan atau perusahaan kegiatan penunjang pertambangan/perminyakan wajib membentuk anak perusahaan yang berbentuk PT. Titik, enggak ada CV, enggak ada koperasi, enggak ada karang taruna, enggak ada lagi tuh,” ucapnya.
Dengan ketentuan tersebut, hubungan kerja pekerja alih daya pada sektor tersebut akan dilakukan melalui anak perusahaan atau perusahaan penyedia jasa yang sesuai dengan ketentuan.
Said mengatakan pekerja alih daya tetap memiliki hubungan kerja dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Mereka juga disebut memiliki hak atas kenaikan upah, jaminan sosial, pembentukan serikat pekerja, serta pesangon ketika terkena PHK.
“Jadi makin dilindungi buruh itu. Bentuknya apa? Hubungan kerjanya cuma dua. PKWT karyawan kontrak atau PKWTT karyawan tetap, tapi dengan anak perusahaan,” kata Said.
Sumber : suara.com