Beranda Berita Premiun Orangtua Jadi Jaminan, Anak Pemilik Apotek Gama Kembali Tidak Ditahan

Orangtua Jadi Jaminan, Anak Pemilik Apotek Gama Kembali Tidak Ditahan

Tersangka kasus penjualan obat setelan ilegal, Lucky Mulyawan Martono keluar dari Kantor Kejari Cilegon. (Istimewa)

SERANG – Tersangka kasus penjualan obat setelan ilegal, Lucky Mulyawan Martono telah dilimpahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Serang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Ketika pelimpahan tersebut, anak pemilik Apotek Gama itu kembali tidak ditahan sementara.

Pelimpahan atau tahap II itu digelar di kantor Kejari Cilegon pada Senin (14/7/2025) kemarin. Berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Cilegon dari Kejaksaan Tinggi Banten usai dinyatakan lengkap.

Ketika tahap II, selain Lucky, pihak BBPOM juga menyerahkan barang bukti berupa belasan boks berisi obat setelah ilegal.

Lucky baru keluar dari Kejari Cilegon usai melaksanakan Tahap II sekitar pukul 16.30 WIB. Lucky tidak ditahan sementara dan langsung masuk ke mobil pribadi berwarna putih didampingi sang ayah dan beberapa anggota keluarganya.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna membenarkan bahwa Lucky tidak ditahan sementara karena sejak penyidikan oleh PPNS BBPOM Serang. Dirinya juga tidak ditahan dengan alasan kooperatif.

“Tersangka kooperatif (sehingga tidak dilakukan penahanan) ada penjaminnya orangtua. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP,” kata Rangga saat dihubungi lewat telepon oleh BantenNews.co.id, Selasa (15/7/2025).

Orang tua Lucky, lanjut Rangga, menjamin anaknya tidak akan melarikan diri atau merusak barang bukti. Namun, terhadap tersangka tetap dilakukan pengawasan karena saat ini sudah jadi kewenangan Kejati Banten dan Kejari Cilegon.

Rangga mengungkapkan, saat kasus Lucky dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang nanti, maka statusnya menjadi kewenangan Pengadilan. Lucky bisa saja ditahan sementara jika hakim merasa itu diperlukan.

“Ketika dilimpah ke Pengadilan status penahannya berubah bukan tahanan jaksa lagi. Biasanya Pengadilan jika dianggap penting maka akan ditahan,” ujarnya.

Diketahui Lucky tidak ditahan sementara sejak ditetapkan tersangka pada Januari 2025 lalu.

Baca Juga :  Ops Zebra 2021, Satlantas Polres Pandeglang Imbau Pengendara Patuhi Protokol Kesehatan

Kepala BBPOM Serang Mojaza Sirait mengatakan alasan tidak ditahannya Lucky karena dia kooperatif. Lucky juga sudah dicegah agar tidak bisa pergi ke luar negeri.

“Memang selama dalam penyidikan kami tidak melakuakn penahanan karena kami menilainya kooperatif dari sisi subjektif penyidik melihat (Lucky) tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri,” ucapnya.

Menurut Mojaza, sepengetahuannya, jika tersangka tidak ditahan sebelum tahap II maka memang JPU juga tidak langsung melakukan penahanan.

“Kalau tidak salah saat penyidiknya tidak melakukan penahanan, biasanya jaksanya juga tidak melakukan penahanan,” ujarnya.

Diketahui dalam perkara ini ada tersangka lainnya bernama, Popy Herlinda Ayu Utami yang merupakan apoteker penanggung jawab.

Perkara Popy dipisah dengan Lucky dan statusnya masih tahap I di Kejati Banten. Popy dan Lucky akan menjalani sidang secara terpisah.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd