
SERANG – Tersangka kasus penjualan obat setelan ilegal, Lucky Mulyawan Martono telah dilimpahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Serang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Ketika pelimpahan tersebut, anak pemilik Apotek Gama itu kembali tidak ditahan sementara.