LEBAK – Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kemudahan dalam menyampaikan pengaduan dan informasi terkait gangguan kamtibmas, Polres Lebak melaksanakan sosialisasi layanan Call Center 110 melalui talk show radio dan videotron, Rabu (13/5/2026).
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasi Humas Polres Lebak IPTU Moestafa Ibnu Syafira mengatakan, sosialisasi layanan 110 bertujuan agar masyarakat Kabupaten Lebak lebih mengetahui dan memanfaatkan layanan kepolisian yang dapat diakses secara cepat dan mudah.
“Layanan Call Center 110 merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat untuk menerima laporan, pengaduan maupun informasi terkait gangguan kamtibmas serta kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi secara cepat,” kata Moestafa dalam rilis yang diterima.
Ia menjelaskan, masyarakat dapat menghubungi layanan 110 secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan berbagai kejadian, seperti tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, gangguan keamanan, maupun kondisi darurat lainnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Lebak untuk tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Petugas kami siap memberikan pelayanan dan merespons laporan masyarakat dengan cepat,” ujarnya.
Selain melalui talk show radio, sosialisasi juga dilakukan melalui videotron di sejumlah titik strategis agar informasi mengenai layanan 110 dapat diketahui lebih luas oleh masyarakat.
“Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya layanan Call Center 110 sebagai sarana komunikasi cepat antara masyarakat dengan pihak kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lebak,” ucapnya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo
