Beranda Hukum Operasi Zebra 2018: Kota Tangerang Paling Banyak Pelanggar

Operasi Zebra 2018: Kota Tangerang Paling Banyak Pelanggar

Satlantas Polres Lebak menindak pengendara dalam Razia Operasi Zebra Kalimaya 2018 - Fotografer Ali/BantenNews.co.id

SERANG – Polda Banten mencatat ada 14.495 pengendara terbukti melanggar lalu lintas selama Operasi Zebra Kalimaya 2018. Sebanyak 12.224 pengendara roda dua terbukti melanggar, sedangkan sisanya ada 2,271 pengemudi roda empat atau lebih.

Berdasarkan data yang dihimpun, Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas yang dilaksanakan oleh Polda Banten dan Polres jajaran di antaranya Ditlantas Polda Banten menilang 1.344 kendaraan, Polres Serang 1.474 kendaraan, Polres Pandeglang 1.041 kendaraan, Polres Lebak 2.757 kendaraan, Polres Cilegon 1.729 kendaraan, Polresta Tangerang 4.300 kendaraan dan Polres Serang Kota 1.850 kendaraan.

Kabidhumas Polda Banten AKBP Whisnu Caraka mengatakan, dari hasil analisa dan evaluasi pelaksanaan Ops Zebra Kalimaya 2018 yang dimulai dari tanggal 30 Oktober hingga 12 November 2018 bahwa data pelanggaran tersebut turun 20 % persen atau 3.705 kasus pelanggaran dibandingkan tahun 2017.
Sedangkan untuk perbandingan data laka lantas selama Ops Zebra Kalimaya 2017 dengan 2018, mengalami penurunan 21%. Di tahun 2017 ada 29 laka lantas, sedangkan di tahun 2018 ada 23 laka lantas.

Hingga hari terakhir Operasi Zebra kalimaya 2018, Pengendara sepeda motor masih mendominasi pelaku utama dalam pelanggaran lalu lintas. Hal itu berdasarkan hasil analisa dan evaluasi pelaksanaan Ops Zebra Kalimaya 2018 yang digelar oleh Polda Banten dan Polres jajaran. Berdasarkan data pengguna motor masih dominan, jumlahnya 12,224 tilang, disusul oleh mobil penumpang 1.430, mobil barang 733, mobil bus 86 tilang, dan kendaraan Khusus sebanyak 22 tilang.

“Untuk data profesi pelanggar Lalu Lintas kebanyakan karyawan dan pekerja swasta, sebanyak 10.128 orang, Mahasiswa/Pelajar 2.434 orang, pengemudi 942, PNS 776 orang, Polri 2 orang dan TNI 2 Orang” ujarnya, Selasa (13/11/2018).

Ia menambahkan, adapun jenis pelanggaran lalu lintas kendaraan R2 yang paling banyak terjadi yaitu penggunaan helm sebanyak 3,594 pelanggar, melawan arus sebanyak 881 pelanggar, penggunaan HP saat berkendara 27 pelanggar, berkendara di bawah umur 31 pelanggar, lain-lain sebanyak 7.691 pelanggar. Pelanggaran lalu lintas kendaraan R4 penggunaan safety belt sebanyak 850 tilang, melawan arus 54 tilang, melebihi batas kecepatan 45 Tilang, dan lain-lain 1,322 tilang. Data laka lantas selama ops zebra kalimaya 2018 telah terjadi laka lantas sebanyak 23 kejadian, korban meninggal dunia sebanyak 8 orang, luka berat 8 orang dan luka ringan 15 orang, kerugian materil Rp105,5 juta. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini