Beranda Peristiwa Operasi Yustisi Muspika di Pasar Kemis, Belasan Warga Disanksi Push Up

Operasi Yustisi Muspika di Pasar Kemis, Belasan Warga Disanksi Push Up

Muspika Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang memberikan sanksi kepada belasan orang saat gelar operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan - (Rendy/BantenNews.co.id)

KAB. TANGERANG – Muspika Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang memberikan sanksi kepada belasan orang saat gelar operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan di perempatan Pasar Kemis, Jalan Raya Pasar Kemis-Rajeg, Kabupaten Tangerang, Selasa (15/9/2020).

“Kami lakukan penindakan fisik berupa push up dan peneguran terhadap pengguna jalan yang tidak memakai masker sebanyak 17 orang,” ujar Kapolsek Pasar Kemis Polresta Tangerang, AKP Fikry Ardiansyah kepada BantenNews.co.id.

Fikry menjelaskan operasi yustisi tersebut selain melakukan penindakan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan, pihaknya pun membagikan 100 buah masker kepada masyarakat sekitar yang melintas.

“Selain penindakan sanksi, kami juga membagikan 100 buah masker kepada masyarakat sekitar yang melintas di perempatan Pasar Kemis,” ujar Fikri

Dalam kesempatan itu, pria yang pernah bertugas di Polda Banten ini menyampaikan di tengah pandemi Covid-19 ini untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan sering cuci tangan dengan sabun serta physical distancing.

“Jaga diri kita dari wabah Covid-19, dengan tertib gunakan masker setiap beraktivitas dan jangan lupa cuci tangan serta jaga jarak,” imbuhnya.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini