
SERANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten memeriksa urine 70 pengunjung tempat hiburan malam (THM) dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN), Sabtu (17/10/2026). Dari pemeriksaan tersebut, satu orang berinisial AF dinyatakan positif narkoba. Polisi juga mengamankan 914 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek.
Operasi yang memasuki hari kedelapan itu digelar serentak di sejumlah THM di wilayah hukum Polda Banten. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus mengawasi potensi pelanggaran di lingkungan hiburan malam.
Sebanyak 42 personel gabungan dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Mereka terdiri atas 36 personel Ditresnarkoba Polda Banten dan tiga personel Bidpropam Polda Banten. Selain itu, tiga wartawan turut mengikuti pelaksanaan operasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan, OSN merupakan upaya berkelanjutan untuk memberantas penyalahgunaan narkotika. Kepolisian juga mendorong pemulihan bagi pengguna narkoba agar dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat dan produktif.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mendorong upaya pemulihan bagi para penyalahguna,” kata Wiwin.
Satu Pengunjung Positif Narkoba
Hasil pemeriksaan urine terhadap 70 pengunjung menunjukkan satu orang berinisial AF positif narkoba. AF kemudian dibawa ke Mapolda Banten untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, hasil positif dalam pemeriksaan urine tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Penanganan selanjutnya perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam operasi yang sama, petugas mengamankan 914 botol miras dari berbagai merek. Namun, informasi mengenai jenis minuman, lokasi penemuan, serta dasar hukum penyitaan belum dirinci dalam keterangan resmi yang disampaikan.
Pengamanan ratusan botol miras tersebut menjadi bagian dari hasil operasi yang menyasar sejumlah tempat hiburan malam di wilayah hukum Polda Banten.
Wiwin menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan kepolisian, pemerintah, dan masyarakat. Karena itu, ia mengajak warga melaporkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, upaya pemberantasan harus berjalan beriringan dengan pencegahan dan pemulihan pengguna. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menekan penyalahgunaan narkoba sekaligus mencegah masyarakat terjerumus dalam persoalan serupa.
“Dengan kolaborasi dan kepedulian bersama, kita dapat mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” ujarnya.
Polda Banten menyatakan akan terus melaksanakan operasi, edukasi, dan upaya pencegahan secara berkelanjutan. Kepolisian berharap partisipasi masyarakat semakin kuat sehingga upaya mewujudkan Provinsi Banten yang bersih dari narkoba dapat berjalan efektif.
Tim Redaksi