Beranda Hukum Operasi Pekat 2026 Digelar, Polres Serang Sikat THM dan Preman

Operasi Pekat 2026 Digelar, Polres Serang Sikat THM dan Preman

Anggota Polres Serang memeriksa pengunjung salah satu tempat hiburan malam. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Polres Serang menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Maung 2026 dalam menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Rabu (28/1/2026) dini hari.

Kasat Samapta Polres Serang, AKP Eka Jatnika mengatakan, operasi dilakukan dengan langkah preventif dan represif kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas, terutama pada malam hari.

Sejumlah potensi gangguan menjadi sasaran, kata dia, mulai dari aksi geng motor, premanisme, perjudian, pungutan liar, peredaran minuman keras, hingga kejahatan konvensional lainnya.

“Operasi ini menyasar titik-titik rawan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Serang,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir sejumlah tempat hiburan malam, di antaranya Amor Resto dan Karaoke serta Moro Seneng di kawasan Serang bagian timur.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan imbauan kepada pengelola dan pengunjung agar turut menjaga keamanan lingkungan.

Eka menegaskan, pengelola tempat hiburan diminta tidak menyediakan maupun memperjualbelikan minuman keras tanpa izin.

“Kami mengingatkan agar tidak ada aktivitas yang melanggar hukum dan berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ungkapnya.

Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita 16 botol minuman keras berbagai merek yang diduga diedarkan tanpa izin. Seluruh barang bukti langsung diamankan oleh petugas.

“Peredaran minuman keras kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan kamtibmas, sehingga menjadi perhatian utama dalam Operasi Pekat Maung,” jelasnya.

Adapun barang bukti hasil operasi saat ini disimpan di Mako Polsek Kragilan dan Bagian Operasi Polres Serang untuk kepentingan pendataan serta proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd