Beranda Hukum Operasi Patuh Maung 2026, Polres Cilegon Catat 372 Penindakan dan Teguran

Operasi Patuh Maung 2026, Polres Cilegon Catat 372 Penindakan dan Teguran

Ilustrasi

CILEGON – Polres Cilegon melaksanakan Operasi Patuh Maung 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Hingga Sabtu (31/10/2026) operasi patuh tersebut, Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) mencatat 372 penindakan dan teguran terhadap pelanggaran lalu lintas.

Berdasarkan data Satgas Gakkum, terdapat 53 penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld/statis, 290 teguran tertulis, serta 29 penindakan melalui tilang manual.

Operasi Patuh Maung 2026 dilaksanakan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Ridwan mengatakan dalam pelaksanaannya, kepolisian menetapkan tujuh jenis pelanggaran sebagai prioritas penindakan.

Sasaran tersebut meliputi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI) atau sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, serta melebihi batas kecepatan.

“Ketujuh pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Kasat Lantas.

AKP Ridwan mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas.

“Keselamatan harus menjadi prioritas setiap pengguna jalan. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Kasat Lantas.

Polres Cilegon juga mengingatkan pengendara sepeda motor agar selalu menggunakan helm berstandar SNI, tidak menggunakan ponsel ketika berkendara, serta tidak melawan arus.

Sementara itu, pengemudi mobil diwajibkan menggunakan sabuk pengaman dan mematuhi batas kecepatan yang berlaku.

Selain penindakan, operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kepatuhan berlalu lintas merupakan bagian penting dari upaya mencegah kecelakaan.

Baca Juga :  Tipu 80 Calon Tenaga Kerja, Calo PT Nikomas Ditangkap Polisi

Polres Cilegon turut menginformasikan bahwa masyarakat yang berada dalam keadaan darurat atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110.

Layanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk meminta bantuan kepolisian sesuai kebutuhan dan kondisi darurat yang dihadapi masyarakat.

Melalui Operasi Patuh Maung 2026, Polres Cilegon berharap masyarakat semakin tertib dan bertanggung jawab saat berkendara sehingga tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan tidak hanya dilakukan ketika operasi berlangsung, tetapi menjadi kebiasaan dalam aktivitas berkendara sehari-hari.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin