Beranda Hukum Operasi Patuh Maung 2025, Polres Lebak Tindak dan Beri Edukasi Pelanggar

Operasi Patuh Maung 2025, Polres Lebak Tindak dan Beri Edukasi Pelanggar

Anggota Satlantas Polres Lebak menindak salah satu pengendara motor yang menggunakan knalpot brong. (Sandi/bantennews)

LEBAK – Memasuki Hari ke-12 Operasi Patuh Maung 2025, Satlantas Polres Lebak menggelar razia di Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Rangkasbitung, Sabtu (26/7/2025). Polres Lebak terus berupaya dalam meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalulintas.

Kasat Lantas Polres Lebak, AKP Muhammad Hafizh mengatakan, Operasi Patuh Maung 2025 yang dilaksanakan sejak tanggal 14 Juli 2025  merupakan kegiatan berskala nasional yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh jajaran kepolisian.

“Di hari ke-12 ini, kami menitik beratkan pada pelanggaran yang paling sering terjadi, seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, melawan arus, hingga pengendara di bawah umur,” kata Hafizh kepada awak media, Sabtu (26/7/2025).

Ia mengungkapkan, selain penindakan, pihaknya juga memberikan edukasi dan imbauan secara langsung kepada pengendara agar lebih taat pada aturan berlalu lintas dan selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

“Edukasi dilakukan secara humanis dan komunikatif, sebagai wujud pelayanan kepolisian yang bersahabat dan mendidik,” ujarnya.

Ia menambahkan, Operasi Patuh Maung 2025 ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran serta menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas.

Pihaknya juga mengedepankan pendekatan preventif, edukatif, dan persuasif, serta disertai penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2025 yang terus berlanjut hingga akhir masa operasi, diharapkan dapat mewujudkan budaya tertib berlalu lintas serta menciptakan lingkungan jalan yang aman, nyaman, dan berkeselamatan di wilayah hukum,” ucapnya.

Penulis: Sandi Sudrajat

Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd