Beranda Peristiwa Operasi Besar TNGHS: Satgas PKH Bongkar Ratusan Lubang Tambang Emas Ilegal di...

Operasi Besar TNGHS: Satgas PKH Bongkar Ratusan Lubang Tambang Emas Ilegal di Lebak

Komandan Satgas PKH Mayjen Dody Triwanto saat menghancurkan lubang emas. (foto: Sandi/BantenNews.co.id)

LEBAK – Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) bersama Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan KLHK, serta Pemerintah Provinsi Banten menertibkan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), termasuk di Blok Cimari, Cirotan, dan Cisopal, Kabupaten Lebak, Banten. Penertiban dilakukan di area konservasi seluas 31.976 hektare.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan KLHK, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Operasi telah berlangsung beberapa hari dan menyasar berbagai titik pertambangan ilegal.

“Wilayah Ciheang, Gunung, dan Cirotan sudah kita tertibkan dengan total area sekitar 439 hektare. Penggunaan lainnya seperti bangunan villa mencapai 147 hektare. Operasi masih berjalan, termasuk ke wilayah Gang Pancang menuju Cibulu dan Cisasa,” kata Rudianto, Rabu (3/12/2025).

Ia melaporkan bahwa Satgas PKH telah menutup 281 lubang tambang dari target 1.400 lubang. Kerugian lingkungan akibat aktivitas PETI ditaksir mencapai nilai awal Rp350 miliar dan berpotensi bertambah seiring pendataan lanjutan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Dwi Januanto Nugraha, menegaskan bahwa penertiban dilakukan demi memulihkan ekosistem dan menjaga keanekaragaman hayati di kawasan konservasi tersebut.

“TNGHS adalah cadangan sumber daya alam bagi generasi mendatang. Nilainya mungkin tidak terlihat langsung, tetapi manfaat ekologisnya sangat besar. Karena itu, kawasan ini harus ditertibkan demi kesejahteraan bersama,” ujar Dwi.

Ia menambahkan bahwa kejahatan kehutanan merupakan tindak pidana terorganisasi dengan motif ekonomi, sehingga penegakan hukum akan dilakukan tanpa toleransi terhadap pelaku utama.

“Selain pemodal, ada masyarakat yang terlibat secara terstruktur. Ini diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Perusakan Hutan. Kami juga meminta keterangan sejumlah pihak untuk keperluan justice collaborator, dengan dukungan pemerintah desa dan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar 10 Kasus Tambang Ilegal, 8 Tersangka Ditangkap

Komandan Satgas PKH, Mayjen Dody Triwanto, memberikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan atas peran aktif dalam penertiban kawasan hutan. Ia menyebut negara telah berhasil menguasai kembali 3,4 juta hektare kawasan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.

Pada Operasi Gabungan Satgas PKH periode 3 ini, penertiban di TNGHS dan hutan produksi terbatas penyangga seluas 105.072 hektare berhasil menghentikan aktivitas PETI serta membongkar berbagai sarana yang digunakan para pelaku.

“Untuk mengoptimalkan penyelesaian kegiatan ilegal di TNGHS, Kemenhut dan Satgas PKH telah menyusun rencana penertiban PETI di 11 blok, yaitu Cimari, Cirotan, Cisoka, Cisasak, Cibedug, Cikatumbiri, Ciburuluk, Ciawitali, Cikopo, Cibedil, dan Cikidang. Selain itu, kami juga akan menertibkan penggunaan kawasan konservasi untuk bangunan komersial wisata sebanyak 488 unit di Blok Lokapurna, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” ujar Dody.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo