Beranda Pendidikan Ombudsman Terima Aduan Transaksi Rp5 Juta Dugaan Jual Beli Kursi PPDB Banten

Ombudsman Terima Aduan Transaksi Rp5 Juta Dugaan Jual Beli Kursi PPDB Banten

Ilustrasi - foto istimewa kumparan.com

SERANG  – Perilaku curang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) tingkat SMA/SMK di Provinsi Banten terungkap. Kali ini, Ombudsman Banten menemukan bukti dugaan jual beli kursi di sejumlah sekolah.

Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Bambang P Sumo mengatakan, pihaknya sudah menerima empat aduan dari orang tua siswa yang menyertakan bukti transfer sejumlah uang.

“Ada empat laporan resmi, daftar di SMKN 1 Panongan Kabupaten Tangerang, modusnya jual beli dengan transfer sejumlah uang sekitar Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta rupiah,” kata Bambang, Selasa (9/7/2019).

Menurut Bambang, dugaan jual beli kursi juga ditemukan di sekolah lain di Provinsi Banten. Kasus tersebut diduga paling banyak ditemukan di Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Bambang mengatakan, dugaan jual beli kursi PPDB ini ditemukan melalui investigasi internal dan juga laporan dari sumber terpercaya. Namun, yang menyertakan bukti transfer hanya dari orang tua yang mendaftar ke SMKN 1 Panongan.

Menindaklanjuti temuannya ini, Ombudsman sudah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Sekolah SMKN 1 Panongan Mahfudin M Ardi pada 5 Juli 2019 lalu. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir.

“Tidak hadir karena alasan kesehatan, yang datang hanya pengacaranya. Kami jadwalkan ulang pemanggilan Jumat ini,” kata dia seperti dilansir kompas.com.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi membantah soal temuan Ombudsman. Meski pengumuman PPDB di Banten sempat ditunda, Engkos mengatakan, hal itu bukan karena adanya jual beli kursi PPDB.

“Itu fitnah, enggak benar itu, enggak ada, enggak ada (jual beli),” kata Engkos.

Engkos beralasan, penundaan pengumuman terpaksa dilakukan lantaran adanya perubahan Permendikbud  No 15 Tahun 2018 menjadi Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019, di mana kuota untuk jalur prestasi bertambah dari 5 menjadi 15 persen. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini