Beranda Pemerintahan Ombudsman Sebut Pelayanan Masyarakat Pemda di Banten Masih Lemah

Ombudsman Sebut Pelayanan Masyarakat Pemda di Banten Masih Lemah

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Zainal Muttaqin

SERANG – Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Zainal Muttaqin meminta seluruh layanan publik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi, kota dan kabupaten di Banten ditingkatkan.

Karena pihaknya masih banyak menerima aduan dari masyarakat terkait kinerja OPD yang masih lemah melayani kebutuhan masyarakat Banten terutama di Kabupaten Tangerang dan Kota Serang.

Dari Januari hingga Agustus 2022 Ombudsman Banten menerima 60 Laporan atau pengaduan terkait pelayanan di berbagai OPD tingkat Provinsi hingga kelurahan/desa. Secara umum masih cukup banyak PR (pekerjaan rumah) yang perlu diselesaikan untuk perbaikan pelayanan, khususnya di tingkat kelurahan atau desa.

Dari sekian laporan pengaduan yang Ombudsman Banten terima, urainya, bentuk-bentuk maladministrasi yang sering dilaporkan antara lain berupa tertunda-tunda berlarut, pungli, penyimpangan prosedur, pelayanan tidak patut, dalam memberikan layanan. Sedangkan substansi permasalahan terbanyak yang diadukan mulai dari layanan pertanahan, adminduk, bantuan sosial, pajak, dan perizinan.

“Kita memang mendorong adanya tindakan korektif, jika memang terbukti ada ditemukan melalui ilustrasi dalam proses pelayanan. Kita minta agar ada pemulihan hak bagi masyarakat yang menggunakan pelayanan di instansi terkait sehingga masyarakat memperoleh hak pelayanannya,”ujarnya, Rabu (10/8/2022).

Ia berharap seluruh OPD dan BUMN atau swasta di Lingkungan Pemerintah Provinsi , kota maupun kabupaten sungguh mewujudkan komitmen untuk meningkatkan kualitas kepada masyarakat.

“Upaya peningkatan pelayanan publik tersebut dapat dimulai dengan menyusun dan menerbitkan standar pelayanan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujarnya.

Menurutnya paling tidak, pelayanan standar mencakup persyaratan, alur atau mekanisme prosedur, tarif atau biaya layanan, jangka waktu pelayanan, produk layanan, serta layanan laporan dan pengaduan.

“Semua laporan dan aduan dari masyarakat, sudah kita tindaklanjuti agar dilakukan pembenahan,” ujarnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ