SERANG – Ombudsman Republik Indonesia mendesak pemerintah menutup secara permanen seluruh aktivitas tambang ilegal di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.
Desakan tersebut disampaikan setelah ditemukan berbagai pelanggaran perizinan yang dinilai membahayakan keselamatan warga, merusak lingkungan, serta berdampak pada kualitas pelayanan publik.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menegaskan tidak ada toleransi bagi aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa izin resmi. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan segera.
“Yang tidak berizin, enggak perlu lagi ba bi bu, segera tutup, enggak usah lagi,” ujar Yeka saat melakukan peninjauan langsung di lokasi, Kamis (5/2/2026).
Ia menambahkan, tambang yang telah mengantongi izin pun tetap harus diawasi secara ketat. Evaluasi diperlukan untuk memastikan kegiatan penambangan dilakukan sesuai titik koordinat yang tercantum dalam izin.
“Jangan sampai dia menggunakan izin, tetapi ternyata menambang di lokasi di luar izin. Nah, itu juga harus dipidana semuanya,” tegasnya.
Yeka juga mengingatkan agar penutupan tambang ilegal tidak disiasati dengan melengkapi perizinan setelah aktivitas berjalan.
“Kalau ditutup permanen terus sementara ini dilengkapi izinnya, ya itu berarti backdate, enggak boleh,” katanya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa penutupan harus dibarengi proses hukum pidana serta pemulihan kerusakan lingkungan sebelum ada pertimbangan lanjutan terkait aktivitas pertambangan.
“Kita tutup permanen dulu, terus pidananya diproses, kerugian-kerugian lingkungannya dipulihkan. Baru itu dibuka lagi untuk dipertimbangkan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yeka juga menyinggung dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang melindungi keberlangsungan tambang ilegal.
“Enggak mungkin yang begini-begini ini kalau enggak ada backing-nya. Entah oknum pejabat maupun oknum APH (aparat penegak hukum), ya segeralah diberantas,” ujarnya.
Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, Ade Ichsanudin, menyatakan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin sepenuhnya masuk dalam ranah pidana.
“Kalau ini memang tidak berizin, ya bisa langsung dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,” ujarnya.
Ade menjelaskan, penanganan terhadap tambang berizin dan tambang ilegal memiliki mekanisme berbeda.
Pelanggaran yang dilakukan tambang berizin terlebih dahulu diselesaikan melalui sanksi administratif, sedangkan tambang tanpa izin langsung diproses secara hukum pidana.
“Kalau yang berizin kita selesaikan secara administrasi dulu. Tapi kalau tidak berizin, langsung ke Pasal 158,” ucapnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo
