Beranda Pemerintahan Ombudsman: Pemkot Cilegon Harus Respons Cepat Aduan Publik

Ombudsman: Pemkot Cilegon Harus Respons Cepat Aduan Publik

Kepala Ombudsman Perwakilan banten Fadli Afriadi. (Maulana/bantennews)

CILEGON — Ombudsman RI Perwakilan Banten meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memperkuat saluran pengaduan masyarakat setelah layanan tersebut menjadi catatan dalam penilaian Mal Administrasi Pelayanan Publik 2025.

Sorotan itu mencuat dalam kegiatan penyampaian hasil opini Ombudsman RI di Aula Setda Cilegon, Senin (11/5/2026).

Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, mengatakan sistem pengaduan masyarakat di Pemkot Cilegon sebenarnya sudah cukup baik, namun masih membutuhkan peningkatan kualitas dan respons layanan.

“Pengaduan sebenarnya sudah cukup baik, nilainya 9 dari maksimal 13. Salah satu yang harus kita sempurnakan bagaimana tim pengelolaan pengaduan itu selalu diberikan pelatihan, peningkatan kualitas juga,” kata Fadli.

Menurut dia, maraknya masyarakat yang memilih mengeluhkan pelayanan pemerintah lewat media sosial menunjukkan mulai menurunnya kepercayaan publik terhadap saluran pengaduan resmi pemerintah.

“Masyarakat itu kan seharusnya menyampaikan ketidakpuasan ke pemerintah. Saat mereka menyampaikan ke media sosial, itu jadi pertanyaan apakah saluran yang tersedia ini tersumbat atau tidak optimal?,” ujarnya.

Fadli menegaskan pemerintah daerah harus cepat merespons setiap aduan masyarakat agar stigma “no viral, no justice” tidak terus melekat pada pelayanan publik.

Ia menilai banyak warga kini percaya laporan baru ditindaklanjuti setelah ramai di media sosial.

“Kalau menyampaikan aduan ke pemerintah harusnya direspons cepat, tapi per hari ini banyak masyarakat beranggapan bahwa enggak viral, enggak ditindaklanjuti,” katanya.

Pernyataan Ombudsman itu menjadi kritik langsung terhadap pola pelayanan publik yang dinilai belum sepenuhnya responsif terhadap keluhan warga tanpa tekanan viralitas di media sosial.

Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd