Beranda Pemerintahan Ombudsman Nilai Pemkot Tangerang Melanggar Hukum

Ombudsman Nilai Pemkot Tangerang Melanggar Hukum

Kepala Ombudsman Banten Bambang P Sumo. (Memed/bantennews)

TANGERANG –  Ombudsman RI perwakilan Banten menyoroti tindakan Pemkot Tangerang yang melakukan penghentian pelayanan publik di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ombudsman menilai langkah tersebut melanggar hukum dan mengandung unsur maladministrasi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Bambang Sumo mengatakan, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah seharusnya tidak mengambil tindakan tersebut. Terlebih, pelayanan publik tidak diberikan pada masyarakat.

“Warga Tangerang kan telah membayar PBB dan pajak, untuk penerangan jalan umum (PJU) yang ditarik bersamaan dengan pembayaran listrik. Itu kan kewajiban lain sebagai warga yang didapat. Oleh karena itu, penghentian pelayananan publik itu tidak patut karena bersifat tidak melayani dan diskriminatif,” ujar Bambang, Selasa (16/7/2019).

Bambang mengatakan Arief telah melanggar aturan hukum yang berlaku. Dia menambahkan tindakan Pemkot Tangerang telah melakukan maladministrasi.

“Melanggar UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Oleh karena itu Pemkot  Tangerang telah melakukan maladministrasi,” katanya dilansir medcom.id.

Meskipun Arief telah mencabut upaya penghentian layanan di perumahan di wilayah Kemenkumham dan hanya mencabut layanan di perkantoran saja, namun hal itu dianggap sama.

“Pelayanan publik itu bukan hanya di kompleks perumahan tetapi juga di lingkungan lainnya. Bila PJU jalan di dekat Lapas dimatikan bukankah yang lewat bukan hanya orang Lapas tapi masyarakat umum,” paparnya.

Bambang menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat ke Pemkot Tangerang. Surat tersebut berisi saran dan masukan.

“Hari ini kami telah melayangkan surat ke Wali Kota Tangerang berisi saran korektif terkait penghentian pelayanan publik,” ucapnya.

Bambang menuturkan, persoalan Arief dengan Menteri Yasonna seharusnya dapat diseleaikan dengan musyawarah. Tidak mengorbankan masyarakat umum.

“Pemkot dan Kemenkumham harus duduk bersama dan berkomunikasi. Ini kan persoalan antar pemerintahan,” tandasnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini