Beranda Pemerintahan Ombudsman Kembali Nilai Pelayanan Publik di Banten, Rumah Sakit hingga Dinas Jadi...

Ombudsman Kembali Nilai Pelayanan Publik di Banten, Rumah Sakit hingga Dinas Jadi Objek Penilaian

Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin (kiri) bersama Gubernur Banten Andra Soni (tengah) dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi (kanan) saat diwawancarai wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (4/8/2028) mengenai penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik di Banten tahun 2026 yang akan dimulai September. (Audindra Kusuma/BantenNews.co.id).

SERANG – Ombudsman Republik Indonesia kembali melakukan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Provinsi Banten.

Penilaian dijadwalkan berlangsung pada 7 September hingga 7 Oktober 2026 dengan cakupan Pemerintah Provinsi Banten, enam pemerintah kabupaten/kota, serta sejumlah instansi vertikal.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengatakan penilaian akan dilakukan terhadap Pemerintah Provinsi Banten, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.

Selain pemerintah daerah, Ombudsman juga akan menilai pelayanan pada sejumlah instansi vertikal, seperti kepolisian, kantor pertanahan, dan kantor imigrasi. Sementara di lingkungan pemerintah daerah, objek penilaian meliputi rumah sakit daerah, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Pekerjaan Umum.

Menurut Fadli, penilaian tidak hanya mengukur kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Ombudsman juga akan menilai pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM), potensi maladministrasi, kompetensi penyelenggara layanan, tindak lanjut atas saran perbaikan Ombudsman, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah.

“Kami juga melakukan survei terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan,” kata Fadli usai Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (4/8/2026).

Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengatakan penilaian maladministrasi merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas tata kelola pelayanan publik agar terus mengalami perbaikan dari waktu ke waktu. Menurutnya, pengawasan diperlukan agar kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat.

“Ini semata agar tata kelola pelayanan publik kita dirasakan betul oleh masyarakat dan kehadiran kita benar-benar ada,” ujar Fikri.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menjadikan penilaian tersebut sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, proses penilaian tidak boleh dipandang sebagai kegiatan seremonial, melainkan sebagai sarana evaluasi untuk memperbaiki sistem pelayanan dan meningkatkan kompetensi aparatur.

Baca Juga :  Bapenda Kota Serang Perpanjang Program Bebas Denda Pajak Hingga Akhir 2025

Meski pada 2025 Provinsi Banten meraih predikat Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dengan tingkat kepatuhan yang sangat baik terhadap standar pelayanan publik, Andra menegaskan capaian tersebut bukan alasan untuk berpuas diri.

“Peningkatan kualitas pelayanan tentu harus terus dilakukan melalui penguatan sumber daya manusia, penyediaan sarana pendukung, penyederhanaan prosedur, hingga penyempurnaan proses pelayanan di setiap perangkat daerah. Hal itu untuk memastikan setiap keluaran dan hasil pelayanan benar-benar memberikan manfaat, kemudahan, kepastian, serta kepuasan bagi masyarakat,” kata Andra.

Ia berharap Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten tetap menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi Banten dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pendampingan, pengawasan, dan masukan yang konstruktif.

“Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten terus berperan aktif melakukan pendampingan, pengawasan, serta berbagai masukan konstruktif kepada kami dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya penilaian kembali pada 2026 ini, kami Pemerintah Provinsi Banten siap dinilai,” ujarnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo