Beranda Pendidikan Ombudsman Catat 5.413 Bangku SMA Negeri Masih Kosong

Ombudsman Catat 5.413 Bangku SMA Negeri Masih Kosong

Siswa daftar ulang ke sekolah. (IST)

SERANG – Ombudsman RI Perwakilan Banten menemukan sebanyak 5.413 bangku SMA negeri se-Provinsi Banten masih kosong. Temuan itu didapat dari hasil pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK/SKh tahun ajaran 2023/2024.

Berdasarkan data yang dikumpulkan Ombudsman, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang menjadi wilayah dengan jumlah bangku SMA negeri paling banyak. Dengan rincian, 1.785 bangku kosong di Kabupaten Lebak, lalu 1.382 di Kabupaten Serang.

Menyusul, Kabupaten Tangerang sebanyak 712, Kabupaten Pandeglang 669, Kota Serang 470. Sementara, Kota Cilegon terdapat 227 bangku kosong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebanyak 158 dan Kota Tangerang 10 kursi.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zaenal Muttaqien mengungkapkan khusus di Kabupaten Lebak, terdapat kecenderungan kurangnya peminat, sehingga setiap pembukaan PPDB kuota bangku SMA negeri selalu tidak bisa dipenuhi.

“Misalnya dari 5 ribu kuota, yang terpenuhi hanya 2 ribu. Lalu dari lima rombel (rombongan belajar-red) yang dibuka, hanya dua rombel yang penuh,” ungkap Zaenal saat dihubungi, Kamis (13/7/2023).

Untuk itu, Zaenal menilai, tidak terpenuhinya kuota harus menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama antara pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota untuk berupaya melakukan pemerataan pendidikan. Sehingga, masyarakat dapat menyekolahkan anaknya tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Pihaknya juga mendorong Dinas Pendidikan dan Kabudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten untuk membuat mekanisme khusus agar kuota bangku di SMA negeri bisa terpenuhi.

“Sekarang PR-nya Dindikbud perlu untuk mengatur bagaimana kriteria siswa, serta mekanisme mengisi bangku kosong supaya PPDB berjalan objektif dan transparan. Karena kalau (pengisiannya) tidak jelas, bisa dimanfaatkan oleh oknum dan siswa yang tidak berhak, sehingga memunculkan kecemburuan dari siswa yang lolos seleksi empat jalur yaitu afirmasi, zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua,” kata Zaenal.

“Prinsipnya, Ombudsman mendorong agar Pemprov Banten melalui Dindikbud menyampaikan kepada publik mengenai kriteria serta mekanisme pengisian bangku-bangku tersebut secara transparan agar PPDB secara keseluruhan berjalan objektif dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Di sisi lain, Zaenal juga mengungkapkan hingga saat ini pihaknya sudah menerima 36 aduan terkait proses PPDB di semua jenjang pendidikan. Aduan tersebut didominasi dari Tangerang Raya.

“Kalau urutannya itu, Kota Tangerang, Kota Serang, Kota Cilegon, Tangsel, Lebak, Pandeglang dan Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengaku, berdasarkan hasil review PPDB kuota afirmasi yang disediakan dalam PPDB masih belum optimal terisi. Untuk itu, dirinya berharap kepada masyarakat juga awak media untuk ikut membantu memberikan informasi jika ada masyarakat yang tidak mampu dan ingin menyekolahkan anaknya.

“Jika (teman-teman) media tahu (ada masyarakat) yang benar-benat tidak mampu silakan mendaftar, atau kita datang, kita buat berita acaranya. Kita mau menggunakan kuota afirmasi untuk saudar-saudara kita yang tidak mampu,” ucapnya.

Muktabar juga menepis anggapan adanya penambaham waktu PPDB untuk jalur afirmasi.

“Afirmasi bukan soal sudah lewat, tapi diperuntukkan yang tidak mampu. Ini masih ada rentang waktu termasuk menyiapkan syarat-syaratnya. Kita lagi nyari, kecuali tidak ada ya alhamdulillah, batas waktunya segera mungkin,” kata Muktabar.

“Makanya kita cari dulu, kita kasih kesempatan bagi masyarakat yang tidak mampu untuk bisa sekolah di negeri, yang pada dasarnya biayanya terjangkau,” sambungnya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini