Beranda Pemerintahan Ombudsman Banten Berharap Pemkot Tangerang Percepat Penyelesaian Laporan Masyarakat

Ombudsman Banten Berharap Pemkot Tangerang Percepat Penyelesaian Laporan Masyarakat

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan - foto istimewa

TANGSEL – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan. Dalam pertemuan tersebut juga dilakukan diskusi peningkatan kualitas pelayanan publik bersama Wakil Walikota Tangerang Selatan serta Pimpinan OPD dan Jajaran dalam kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Kamis (1/4/2021).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan dalam penyampaiannya mengatakan pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan seluruh penyelenggara layanan publik.

“Termasuk Pemkot Tangerang Selatan, guna mempercepat penyelesaian laporan masyarakat dan melakukan pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya.

Dedy yang pada kesempatan tersebut didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Eni Nuraeni, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Adam Sutisnawinata, Asisten Ombudsman Rizal Nurjaman dan Sekretariat Ombudsman Banten Ai Siti Hajizah, diterima langsung oleh Wakil Walikota sekaligus Walikota Tangerang Selatan terpilih periode 2021-2024 yang akan dilantik pada 26 April mendatang, Benyamin Davnie.

Menyambut Kepala Ombudsman Banten dan jajaran, Benyamin mengungkapkan kegembiraannya. “Sebagai abdi negara, tugas kami ini melayani, meningkatkan investasi dan daya saing, serta menyejahterakan masyarakat. Ini perlu selalu diingat oleh seluruh pejabat maupun pegawai di lingkungan Pemkot Tangsel. Oleh itu, kami sangat berharap mulai dari pertemuan ini ke depan sinergi dengan Ombudsman Banten dapat semakin ditingkatkan demi memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Tangsel,” Ujar Benyamin.

Berbagai isu pelayanan publik dibahas dalam pertemuan tersebut. Diantaranya, pelaksanaan program vaksinasi, pelayanan pendidikan, penerimaan peserta didik baru (PPDB), peningkatan pelayanan administrasi kependudukan, kesejahteraan sosial (bansos), dan pelayanan umum pada satuan kerja dari dinas hingga kecamatan dan kelurahan.

Benyamin meminta jajarannya agar segera menindaklanjuti hasil masukkan dan saran saran yang disampaikan oleh Ombudsman Perwakilan Banten hari ini, termasuk berkoordinasi untuk mempersiakan diri menghadapi penilaian kepatuhan atas Undang-Undang Pelayanan Publik yang kembali akan dilaksanakan pada tahun ini.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini