CILEGON – Badan Karantina Pertanian Cilegon melakukan pemeriksaan High Fructose Corn Syrup (HFCS) tujuan Malaysia. Sirup tersebut berasal dari Kota Cilegon dengan jumlah 352 ton atau senilai Rp2,5 miliar.
HFCS adalah pemanis buatan yang merupakan produk turunan jagung. HFCS banyak digunakan sebagai bahan campuran pemanis buatan dalam makanan olahan dan minuman kemasan.
HFCS ini diperiksa oleh Rahmat Hidayat Pemeriksa Karantina Tumbuhan guna memastikan tidak ada Oganisme Penggangu Tumbuhan (OPT).
“Kami memastikan kesehatan produk keamanan pangan tujuan ekspor dengan melakukan serangkaian tindakan karantina yang berupa pemeriksaan fisik dan volume ekspor, pengambilan sampel untuk dilakukannya pemeriksaan kesehatan secara visul dan Screening serta memastikan kelayakan dari alat angkut yang akan digunakan. Kami lakukan tindakan karantina digudang pemilik,” ungkap Rahmat dalam keterangannya, Sabtu (22/1/2022).
Kepala Balai Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi menyampaikan bahwa sirup fruktosa jagung tersebut diproduksi oleh PT TFI merupakan olahan jagung menjadi Sirup Fruktosa dari Kota Cilegon.
Selanjutnya Arum berkomitmen pihaknya selalu siaga untuk kelancaran ekspor. Dengan menugaskan pejabat fungsional karantina tumbuhan yang siap menjalankan tindakan karantina sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
(Man/Red)