Beranda Hukum Oknum Sekdes Tenggak Miras Sambil Livestreaming di Pandeglang, Camat dan Kadis Angkat...

Oknum Sekdes Tenggak Miras Sambil Livestreaming di Pandeglang, Camat dan Kadis Angkat Bicara

Pemusnahan Miras di Pemkot Cilegon - (Usman Temposo/BantenNews.co.id)

PANDEGLANG – Setelah ramai aliran sesat kini Kabupaten Pandeglang digegerkan kembali dengan ulah tidak patut dicontoh oknum salah satu Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Cibaliung. Pasalnya, oknum Sekdes berinisial JRK menenggak Minuman Keras (Miras) bersama kedua rekannya sambil melakukan siaran langsung di media sosial Facebook.

Video berdurasi 31.34 menit yang berlokasi di kediaman oknum Sekdes itu pun akhirnrya viral di media sosial dan membuat gempar jajaran Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Menanggapi hal tersebut, Plt Camat Cibaliung dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) angkat bicara.

Plt Camat Cibaliung, Subina mengaku langsung memanggil yang bersangkutan usai videonya viral di Medsos. Kata dia, yang bersangkutan membantah telah ikut mabuk dan mengklaim tak mengetahui jika kegiatannya saat itu diunggah di facebook.

“Sudah kami klarifikasi, dia enggak merasa (mabuk). Dia juga enggak tahu kalau video itu ternyata di-upload di facebook,” kata Subina, Rabu (29/9/2021).

Selain Plt Camat Cibaliung, Kepala DPMPD Pandeglang Doni Hermawan juga mengaku sudah memanggil JRK untuk memberikan klarifikasi langsung padanya. Menurutnya, DPMPD sudah memberikan teguran langsung pada yang bersangkutan dan memberikan peringatan agar hal tersebut jangan sampai terulang kembali.

“Kemarin sudah kami kumpulkan bersama pihak kecamatan, yang bersangkutan sudah ditegur,” terang Doni.

Doni menegaskan, meski hal tersebut dilakukan di rumah yang bersangkutan tetap saja mencoreng nama baik pegawai pemerintah. Sebab kata dia, JRK merupakan aparat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus memberikan contoh yang baik bukan malah sebaliknya.

“Dia memang mabuknya di rumah bukan di tempat umum, tapi bagi kami tetap saja salah. Secara aturan kan tidak boleh aparatur pemerintah maupun desa berbuat tidak terpuji. Kalau untuk sanksi, kita ada tahapannya. Dari ringan, sedang sampai berat. Sementara ini baru teguran dulu, kalau ternyata masih melakukan, kita ke tahap sanksi selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, JRK selaku orang yang berada di dalam video tersebut membantah jika dirinya menenggak miras dan hanya sedang latihan bernyanyi saja. Sedang minuman yang berada di dalam video merupakan barang yang dibawa oleh rekannya.

“Yang jelas saya enggak minum. Waktu itu saya cuma lagi latihan nyanyi karaokean di rumah. Pas saya bikin live, tiba-tiba ada temen ke rumah dua orang. Memang di rumah mereka (dua rekannya) minum, tapi saya enggak,” bantahnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini