CILEGON – Bocah laki-laki berumur 8 tahun menjadi korban pencabulan oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Cilegon berinisial ZAA.
Terduga pelaku yang juga berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah di Kabupaten Serang itu kini telah mendekam di sel tahanan usai dilaporkan oleh masyarakat atas perbuatan bejatnya tersebut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon, Ipda Yuli Meliana menyampaikan, terduga pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu di kamarnya sendiri, pada Senin (7/7/2025) lalu.
Usai kedapatan diduga mencabuli bocah itu, terduga pelaku langsung digelandang masyarakat ke kantor polisi.
“Awalnya masyarakat datang membawa saudara ZAA selaku diduga pelaku. Lalu kami menerima dan melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan bukti dan saksi,” ujarnya, Rabu (9/7/2025).
Yuli menjelaskan, oknum Ketua RT itu mencabuli seorang bocah itu dengan meminta korban memainkan alat kelamin terduga pelaku. Korban juga sempat menangis karena dikurung oleh pelaku di kamarnya.
“Iya, korban sempat menangis karena dikurung sama pelaku di kamarnya,” jelasnya.
Karena perbuatannya itu, oknum Ketua RT itu terancam dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan.
Penulis : Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd