Beranda Hukum Oknum Polisi di Banten  Pesta Sabu Bersama Wanita di Kamar Kosan

Oknum Polisi di Banten  Pesta Sabu Bersama Wanita di Kamar Kosan

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Seorang anggota polisi di Banten diamankan Bid Propam Polda Banten karena kedepatan pesta sabu bersama teman perempuannya inisial CY di sebuah kos-kosan di wilayah Kota Serang.

Polisi inisial AG tersebut bertugas di Polres Pandeglang. Kini oknum polisi itu telah ditahan di sel khusus Bid Propam Polda Banten untuk proses pemeriksaan lanjutan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, kasus ini terungkap bermula dari laporan keluarga sang wanita inisial CY ke Bid Propam Polda Banten atas dugaan kasus penyekapan salah satu anggota keluarganya di sebuah kosan di Kota Serang.

Ternyata, dari hasil pemeriksaan CY tidak disekap dan malah sedang asik pesta sabu dengan oknum polisi.

“Keduanya diduga kuat mengkonsumsi narkoba (jenis sabu) di kosan tersebut,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022).

Shinto mengatakan, Polda Banten berjanji tidak akan tebang pilih melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba, termasuk kepada anggota kepolisian.

Dia menegaskan bahwa akan memberikan sanksi berlapis terhadap anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Dikenakan sanksi internal dan pidana.

“Jika terbukti menyalahgunakan narkoba, oknum AG akan ditindak tegas tidak hanya dengan sanksi kode etik profesi Polri namun juga pidana sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba,” katanya.

Selain itu, pihaknya pun akan memproses hukum teman wanita AG, sebab, dari hasil pemeriksaan awal bahwa narkoba jenis sabu yang dikonsumsi keduanya di sebuah kosan tersebut dibawa oleh CY.

“Penegakan hukum pasti juga dilakukan terhadap saudari CY atas pidana dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, akan ditangani oleh Satnarkoba Polresta Serang Kota,” katanya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini