Beranda Pemilu 2024 Oknum Lurah di Cilegon Deklarasikan Helldy 2 Periode, IMC Minta Pelaku Ditindak...

Oknum Lurah di Cilegon Deklarasikan Helldy 2 Periode, IMC Minta Pelaku Ditindak Tegas

Ketua Umum IMC, Arifin Sholehuddin.

CILEGON – Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) meminta kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Walikota Cilegon untuk mengambil langkah tegas kepada ASN yang melanggar netralitas.

Diketahui, sebelumnya beredar video di media sosial yang menunjukkan sejumlah oknum Lurah di Kota Cilegon bersama masyarakat mendeklarasikan dukungan kepada Walikota Cilegon, Helldy Agustian untuk maju kembali pada Pilkada 2024.

Ketua Umum IMC, Arifin Sholehuddin menyayangkan sekaligus mengecam keras aksi yang dilakukan oleh oknum Lurah tersebut. Menurutnya, tindakan itu telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN.

“Dalam penjelasan Pasal 2 huruf F maksud asas netralitas di sini adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Di Pasal 9 Ayat 2 juga pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” katanya, Sabtu (20/4/2024).

Oleh karena itu, Arifin dengan tegas meminta kepada BKPSDM dan Walikota Cilegon agar segera menyikapi dengan serius terkait tindakan yang dilakukan oleh oknum Lurah tersebut.

Ia juga meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Cilegon agar mematuhi aturan dan tetap bersikap netral pada tahun politik Pilkada 2024.

“Menuntut kepada seluruh ASN/PNS di wilayah Kota Cilegon untuk tetap menjaga netralitas. Apabila terjadi lagi dukungan terhadap salah satu bakal calon peserta Pilkada 2024, maka kami akan mengawal dan menuntut agar mundur dari jabatannya,” tutup Arifin.

(STT/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini