SERANG – Oknum guru di SMAN 4 Kota Serang meminta siswi korban pelecehan seksual untuk menginap di sebuah hotel. Hal itu terungkap dari keterangan korban kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten.
“Salah satu peristiwa paling membekas adalah saat korban ditawari bantuan dana studi oleh pelaku, tapi kemudian diminta ‘mengganti’ dengan menemani pelaku menginap di hotel,” kata Ketua Komnas PA Banten, Hendry Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22//7/2025).
Hendry menegaskan hal itu bentuk kekerasan seksual dengan pola manipulasi relasi kuasa kepada korban. Selain itu, pelaku juga meminta korban untuk menghapus bukti-bukti chat yang mengajaknya menginap di hotel. Permintaan penghapusan itu bahkan dilakukan di hadapan sejumlah guru lain.
“Korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tapi juga tekanan dan intimidasi dari lingkungan yang seharusnya melindungi,” ujarnya.
Menurut Hendry, peristiwa pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang sudah masuk kategori tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pihak Komnas Perlindungan Anak agar aparat penegak hukum bertindak. Ia juga menyoroti aksi unjuk rasa yang dilakukan para alumni, pelajar, dan mahasiswa pada Senin 21 Juli, kemarin merupakan tanda bahaya bahwa anak-anak sedang meminta pertolongan.
“Mereka sedang menunjukkan bahwa lingkungan sekolah tidak lagi menjadi tempat aman bagi mereka. Orang dewasa harus sadar diri—baik guru, kepala sekolah, hingga pemerintah daerah—bahwa ada yang salah dan harus segera diperbaiki,” tuturnya.
Hendry juga kembali menekankan bahwa kasus pelecehan seksual tidak bisa diselesaikan dengan cara perdamaian. Dirinya juga mendesak Gubernur agar memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk melakukan evaluasi total terhadap pola pengawasan dan budaya sekolah yang menormalisasi kekerasan dan intimidasi.
Pendampingan kepada korban akan terus dilakukan dari aspek hukum, psikologis, dan perlindungan. Komnas PA berjanji akan mengawal kasus ini hingga para korban mendapatkan keadilan.
“Kami juga mendorong LPSK untuk segera turun tangan, karena kami dapatkan informasi korban bukan hanya satu orang, dan juga pelaku ternyata lebih dari satu. Jangan sampai korban kedua, ketiga, keempat tidak berani speak up karena kita gagal bertindak tegas sekarang. Komnas Anak akan kawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Moch. Ibnu Rushd
