Beranda Hukum Oknum Dewan Pandeglang Bakal Jadi Tersangka Pencabulan Anak

Oknum Dewan Pandeglang Bakal Jadi Tersangka Pencabulan Anak

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton (kanan) saat memberikan keterangan pada wartawan.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton (kanan) saat memberikan keterangan pada wartawan.

PANDEGLANG – Kasus pencabulan anak di Kabupaten Pandeglang menemui babak baru. Polisi akan segeran menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang sebagai tersangka kasus pencabulan.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi tambahan termasuk dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam kasus ini.

Kata dia, selain memeriksa beberapa saksi pihaknya juga akan meminta keterangan dari saksi ahli forensik untuk memperkuat keterangan.

“Total saksi yang sudah diperiksa 8 orang. Kami sudah mengirimkan draft pertanyaan juga untuk saksi ahli forensik terkait visum kemarin, Senin kemarin kami sudah memeriksa 4 orang saksi tambahan termasuk KPAI itu sudah kami periksa,” kata Shilton, Rabu (30/11/2022).

Shilton juga menyebutkan bahwa hari ini pihaknya sudah melakukan cek ulang Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memberikan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) pada yang bersangkutan.

“Tadi saya tanya ke Kanitnya, katanya mereka baru rampung olah TKP di Rumah Yangto sekalian memberikan surat SPDP. Iya (pelakunya) Yangto,” ungkapnya.

Ia membeberkan, penetapan Y sebagai tersangka karena hasil pemeriksaan dan olah TKP dirasa sudah cukup untuk menetapkan tersangka.

“Kalau tidak meleset untuk saksi ahli sudah bisa kami mintai keterangan, setelah itu baru kami tetapkan tersangka, baru nanti Yangto kami lakukan panggilan sebagai tersangka. Karena dengan alat bukti petunjuk, bukti visum dan lain-lain kita sudah yakin untuk menetapkan tersangka,” tegasnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini