Beranda Hukum Oknum BPPKB Banten dan Pemuda Pancasila Bertikai, Polisi Tetapkan 10 Orang Jadi...

Oknum BPPKB Banten dan Pemuda Pancasila Bertikai, Polisi Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan sepuluh tersangka kasus perusakan secara bersama-sama dimuka umum oleh oknum ormas - (Foto Rendy/BantenNews.co.id)

KAB. TANGERANG – Polresta Tangerang menetapkan sepuluh tersangka kasus perusakan secara bersama-sama dimuka umum terhadap barang yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) BPPKB Banten yang bersiteru dengan Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tangerang.

Ketujuh oknum Ormas BPPKB Banten bersinisial Y, S, AM, DH, AG, H dan I dan tiga oknum PP Kabupaten Tangerang berinisial YU, MR dan MS ditetapkan sebagai tersangka usai polisi memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti diantara lain senjata tajam jenis golok, kayu balok, batu dan satu botol minuman keras.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kasus perusakan secara bersama-sama dimuka umum terhadap barang ini berawal dari adanya selisih paham antara dua ormas, yaitu BPPKB Banten Kabupaten Tangerang dan Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tangerang.

“Selisih paham itu akibat viralnya video Ketua BPPKB Banten yang akhirnya membuat tersingung ormas PP. Kemudian Ormas PP juga membuat video pernyataan sikap,” jelas Ade saat konferensi pers di Aula Polresta Tangerang, Senin (1/6/2020).

Setelah viral kedua video itu, pihaknya melakukan upaya musyawarah terhadap kedua ormas dengan menghasilkan kesepakatan untuk saling meminta maaf dan berjanji tidak akan melakukan hal-hal yang berdampak pelanggar hukum.

Upaya tersebut nampaknya tidak diindahkan sejumlah anggota kedua Ormas hingga terjadi perusakan terhadap kantor sekretariat Ormas PP dan kantor Sekretaiat BPPKB Banten Kabupaten Tangerang pada Sabtu (30/5/2020) malam.

“Setelah terjadi perusakaan itu, baik BPPKB Banten dan PP membuat laporan polisi. Akhirnya kami berhasil mengamankan 7 oknum Ormas BPPKB dan 3 oknum ormas PP. Mereka sudah ditetapkan tersangka kasus perusakan secara bersama-sama dimuka umum terhadap barang,” tandas Ade.

Atas perbuatan tersebut polisi menjerat pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun, 4 bulan.

“Kasus ini masih kami kembangkan, karena kasus perusakan secara bersama-sama dimuka umum terhadap barang diduga melibatkan puluhan orang,” pungkasnya.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini