Beranda Hukum Oknum ASN yang Diciduk Polisi Bekerja di DPMPTSP Pandeglang

Oknum ASN yang Diciduk Polisi Bekerja di DPMPTSP Pandeglang

Terangka BF di Polres Pandeglang. (Memed/bantennews.co.id)

PANDEGLANG – BF, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pandeglang diketahui bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.

Dari hasil keterangan yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya bekerja di DPMPTSP Pandeglang. Informasi yang dihimpun wartawan bahwa BF bertugas di Bidang Pengendalian DPMPTSP.

Baca juga : Jadi Pengedar Narkoba, Oknum ASN Pemkab Pandeglang Diciduk Polis

“Berdasarkan interogasi memang yang bersangkutan bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara di dinas perizinan Kabupaten Pandeglang, sebagai pelaksana. Yang bersangkutan sudah lama bekerja di sana,” kata Kaur Binops Satresnarkoba Polres Pandeglang Ipda AR Taufik, Selasa (24/7/2018).

Diberitakan sebelumnya, BF ditangkap anggota Satresnarkoba atas tuduhan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Kampung Juhut Noval, RT 001 RW 001, Kelurahan Juhut, Kecamatan Karang Tanjung pada Minggu (22/7/2018) lalu sekitar pukul 02.00 WIB, hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya.

Hingga berita ini diturunkan wartawan masih berusaha menghubungi pejabat dinas tempat BF bertugas guna meminta keterangan. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini