Beranda Hukum Ojol yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Kota Serang Ditangkap

Ojol yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Kota Serang Ditangkap

(Sumber grid.id)

SERANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang menangkap oknum ojek online (ojol) berinisial SM yang tega mencabuli anak di bawah umur. Pelaku menyerahkan diri setelah pihak kepolisian melakukan upaya persuasif kepada keluarga.

Kasus ini bermula pada Senin, 26 Februari 2024, ketika pelaku menjemput korban di sekolah dengan berpura-pura disuruh oleh orangtua korban. Korban yang tidak curiga kemudian naik ke motor pelaku.

Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah rumah kosong di wilayah Panancangan, Kecamatan Serang. Di sana, pelaku mencabuli korban di bawah ancaman.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengantar korban pulang. Namun, korban diturunkan di pinggir jalan di dekat sekolah dasar di wilayah Panancangan.

Kasus ini kemudian viral di media sosial dan pelaku melarikan diri ke wilayah Bandung. Pihak kepolisian yang telah melakukan pengejaran akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 26 Februari 2024, sekitar jam 11.00 WIB.

“Pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kasi Humas Polresta Serang Kompol Iwan Sumantri, Selasa (5/3/2024).

Ia menambahkan kasus ini menjadi peringatan bagi para orangtua untuk selalu mengawasi anak-anaknya dan tidak mudah percaya kepada orang asing. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini