Beranda Bisnis OJK Ungkap Ancaman Baru Perbankan: Daya Beli Turun, PHK Naik, Risiko Kredit...

OJK Ungkap Ancaman Baru Perbankan: Daya Beli Turun, PHK Naik, Risiko Kredit Membesar

Ilustrasi - ( Foto istimewa Infobanknews)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri perbankan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penurunan daya beli masyarakat.

Hal ini terkait ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), serta risiko inflasi akibat volatilitas ekonomi global dan domestik.

Kondisi perbankan Indonesia, stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan kredit dinilai perlu terus dijaga agar tetap mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan perlambatan daya beli masyarakat berpotensi meningkatkan risiko kredit, terutama pada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta kredit konsumsi yang lebih sensitif terhadap perubahan kondisi ekonomi.

OJK menilai, perbankan Indonesia masih memiliki ketahanan yang kuat, namun risiko ekonomi global dan domestik tetap perlu diantisipasi melalui penguatan manajemen risiko dan pengawasan.

“Bank perlu mewaspadai penurunan daya beli masyarakat dan ancaman PHK lebih lanjut serta risiko inflasi ke depan sebagai dampak volatilitas ekonomi global dan domestik yang dapat berdampak pada peningkatan risiko kredit pada segmen UMKM dan konsumsi yang memiliki sensitivitas lebih tinggi terhadap perubahan kondisi ekonomi,”ujar Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulisnya, Senin (29/6/2026).

Menurut Dian, OJK menyadari dinamika ekonomi global dan domestik masih akan memengaruhi kinerja industri perbankan nasional.

Oleh karena itu, OJK secara rutin melaksanakan stress test bersama perbankan menggunakan berbagai skenario yang mencakup kondisi perekonomian, pasar keuangan, hingga perkembangan politik, baik di dalam maupun luar negeri.

“Kami menyadari bahwa dinamika perkembangan situasi global dan domestik diperkirakan akan tetap mewarnai kinerja perbankan Indonesia,” katanya.

Oleh karena itu, dia menambahkan, stress test dilakukan secara rutin, baik oleh OJK maupun oleh perbankan secara mandiri menggunakan berbagai skenario.

Baca Juga :  Desa Padarincang Terapkan Konsep Wisata Inklusi Keuangan

“Dengan demikian, OJK maupun bank dapat mengidentifikasi secara dini kondisi yang perlu menjadi perhatian serta menyiapkan mitigasi risiko yang tepat dan terukur, termasuk antisipasi dampaknya terhadap permodalan maupun likuiditas perbankan,” jelas Dian.

Berdasarkan hasil stress test tersebut, permodalan industri perbankan dinilai masih berada pada level yang memadai untuk menghadapi berbagai risiko akibat perubahan signifikan kondisi makroekonomi.

Dari sisi likuiditas, OJK mencatat Loan to Deposit Ratio (LDR) per April 2026 berada pada level 86,88 persen.

Sementara itu, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) mencapai 111,13 persen dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 25,39 persen.

Sumber : suara.com