SERANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingginya jumlah layanan pengaduan konsumen di wilayah Provinsi Banten sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data dari Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) per 30 April 2025, sebanyak 814 pengaduan berasal dari masyarakat Banten, dari total 2.703 pengaduan yang diterima OJK dari wilayah DKI Jakarta dan Banten.
Kepala OJK Regional Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menjelaskan bahwa secara keseluruhan, 31.063 layanan konsumen telah difasilitasi oleh OJK di kedua provinsi tersebut, dengan tingkat penyelesaian mencapai 75,54 persen.
“Di wilayah Banten, pengaduan konsumen paling banyak ditujukan kepada Fintech Peer to Peer Lending sebesar 48,28 persen, disusul perbankan 31,94 persen, dan perusahaan pembiayaan 14,99 persen,” ujar Edwin dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya jenis permasalahan yang paling banyak dikeluhkan warga Banten adalah terkait perilaku petugas penagihan (debt collector) sebesar 48,28 persen, restrukturisasi kredit 11,18 persen, serta penipuan dan pembobolan rekening sebesar 8,35 persen.
Tak hanya itu, APPK juga mencatat bahwa masyarakat Banten cukup aktif melaporkan aktivitas keuangan ilegal. Dari total 70 informasi terkait investasi ilegal , sebanyak 23 laporan berasal dari Banten. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, masyarakat Banten menyumbang 856 laporan dari total 2.247 informasi yang masuk.
“Tingginya angka pengaduan ini menunjukkan masih perlunya edukasi dan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas lembaga keuangan, khususnya di sektor fintech. OJK mengimbau masyarakat Banten untuk lebih waspada dan memastikan bahwa layanan keuangan yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK,” ujarnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo