Beranda Bisnis OJK Sebut Banyak Usaha Gadai Ilegal di Banten

OJK Sebut Banyak Usaha Gadai Ilegal di Banten

Ilustrasi - foto istimewa kumparan.com

SERANG – Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali mengumumkan menemukan sejumlah usaha gadai yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan. Bahkan banyak diantaranya di wilayah Provinsi Banten.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan pihaknya juga menangani kegiatan Gadai ilegal mengingat ketentuan di POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang mengatur seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli 2019.

“Saat ini berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima oleh Satgas Waspada Investasi, di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya terdapat 30 kegiatan usaha gadai swasta dengan 57 outlet yang belum melakukan pendaftaran atau perizinan ke OJK namun telah melakukan kegiatan usaha sehingga kegiatan yang dilakukan dikategorikan illegal,” katanya, Jumat (6/9/2019).

Tongam menuturkan, Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap 30 kegiatan usaha gadai swasta tersebut untuk menghentikan kegiatan usahanya karena tidak terdaftar dan berizin dari OJK.

“Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal tersebut,” terangnya seperti dikutip dari Bisnis.com.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini